Istana Sebut Masyarakat Tidak Perlu Takut Diproses Hukum Bila Kritik Pemerintah Usai Disindir JK

Istana Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Diproses Hukum Bila Kritik Pemerintah Usai Disindir JK

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Jusuf Kalla dan Megawati. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNSUMSEL.COM. COM, JAKARTA - Sindiran Jusuf Kalla terhadap Presiden Jokowi yang menanyakan bagaiman cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi, ikut dikomentari sejumlah pihak.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik.

Pemerintah justru menganggap kritik adalah masukan untuk memperbaiki kinerja.

Pernyataan Donny tersebut terkait dengan anggapan banyaknya masyarakat yang dipolisikan karena mengkritik pemerintah. 

"Setiap hari pemerintah dihujani kritik dari berbagai komponen masyarakat, individu, tokoh masyarakat, akademisi, toh semua tidak kemudian dibungkam," kata Donny kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021).

Donny mengatakan adanya pelaporan terhadap masyarakat kepada polisi karena misalnya telah mengkritik, merupakan bagian dari dinamika di masyarakat. Pelaporan tersebut kemudian menjadi ranah penegak hukum. Lagipula menurut dia tidak semua aduan tersebut berujung pidana. 

"Pasti akan ditelaah secara seksama apakah buktinya cukup kuat atau tidak. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jadi engga bisa  sembarangan. Tidak tentu setiap aduan akan berujung pada pidana," katanya.

Baca juga: Disindir Jusuf Kalla Tentang Cara Mengkritik Tanpa Dipanggil Polisi, Roy Suryo Beri Saran ke Jokowi

Baca juga: Resmi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Bakal Didenda Usai Jokowi Teken Perpres

Baca juga: Istana Akhirnya Angkat Bicara Usai Jusuf Kalla Sindir Jokowi Tentang Bagaimana Kritik Pemerintah

Pemerintah menurut Donny sangat terbuka terhadap kritik yang disampaikan. Masyarakat menurutnya tidak perlu khawatir akan diproses hukum karena menyampaikan kritik kepada pemerintah. Sepanjang kritikan tersebut berbasis data, fakta, serta argumen yang kuat pasti akan diterima, misalnya soal Bansos.

"Ada kritik engga tepat sasaran, ada data yang salah, ada orang yang sudah meninggal tetap dapat, itu kan kritik yang kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan. Jadi kritik itu engga masalah. Engga perlu khawatir akan diproses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah. Pernyataan itu Jokowi sampaikan saat peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020.

 Jokowi juga meminta pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tak hanya itu, dalam sambutannya di acara Hari Pers Nasional, Jokowi mengatakan ia dan pemerintah siap menerima saran dan kritik dari insan pers.

Menurut Jokowi, pers berkontribusi banyak bagi Indonesia. "Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," ujar Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut lantas dinilai sebagai pepesan kosong. Pasalnya terdapat sejumlah pelaporan terhadap orang-orang yang mengkritik pemerintah, salah satunya jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Selain itu yang baru-baru ini yakni pelaporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan karena mengkritik kepolisian atas meninggalnya  Soni Eranata alias Ustaz Maaher di Rutan Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSP: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Diproses Hukum Bila Kritik Pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved