Avanza Bisa Diboyong Mulai Rp 180 Juta, Estimasi Harga Mobil setelah Dapat Intensif Pajak 0 Persen
Relaksasi pajak belaku mulai 1 Maret 2021, dan akan dilanjutkan dengan bertahap.
TRIBUNSUMSEL.COM - Usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru disetujui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pajak mobil baru pun resmi dibebaskan oleh pemerintah.
Demi mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN), kebijakan ini dilakukan.
"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021), dikutip Kompas.com.
Berikutnya, potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.
Pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan hanya 25 persen.
Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
Kendati demikian, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.
Yang masuk kriteria hanya mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Baca juga: Dapat Rating Segini, Buku Harian Seorang Istri SCTV Jadi Ancaman Serius Ikatan Cinta RCTI

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Maka, secara umum harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau.
Untuk kendaraan keluarga 7-penumpang hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.
Baca juga: Pura-pura Ikut Cari Jasad Putri Pak Kades, Penyamaran Aluizaro Malah Dibongkar Anak Sendiri
Perkiraan Harga
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.
Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta.
Kemudian, berdasarkan perhitungan yang sama, Avanza tipe teratas harganya menjadi Rp 208,125 juta.
Berikut ini kisaran harga Low MPV Setelah Mendapat PPnBM 0 Persen:

Toyota Avanza
Harga Awal Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta Estimasi Harga Baru Rp 180,180 juta sampai Rp 208,125 juta
Mitsubishi Xpander
Harga Awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta Estimasi Harga Baru Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta
Daihatsu Xenia
Harga Awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta Estimasi Harga Baru Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
Nissan Livina
Harga Awal Rp 208,3 juta sampai Rp 276,050 juta Estimasi Harga Baru Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta
Suzuki Ertiga
Harga Awal Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta Estimasi Harga Baru Rp 189,450 juta sampai Rp 229,050 juta
Honda Mobilio

Harga Awal Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta Estimasi Harga Baru Rp 186,750 juta sampai Rp 227,250 juta
Wuling Confero
Harga Awal Rp 154,8 juta sampai Rp 202,8 juta Estimasi Harga Baru Rp 139,320 juta sampai Rp 182,520 juta
(TribunnewsWiki.com/Nur) (Kompas.com/Ruly Kurniawan/Dio Dananjaya)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Estimasi Harga MPV Murah Setelah Insentif Pajak 0 Persen"