Sholat Jumat
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Jam Berapa? Cek Jadwal Sholat di Muslim Pro
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Cek Jadwal Sholat di Muslim Pro
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Jam Berapa? Cek Jadwal Sholat di Muslim Pro
Wajib bagi laki-laki muslim melaksanakan sholat Jumat berjamaah di masjid. Bagi kaum wanita tidak diwajibkan mengikuti sholat Jumat.
Banyak yang beranggapan kalau hari Jumat, wanita sholat dzuhurnya menunggu jumat selesai dan banyak wanita yang memilih sholat zhuhur di rumah.
Lantas apan waktu zhuhur bagi wanita di hari Jumat? Jam Berapa?
Menurut penjelasan Buya Yahya dari Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 18 Mei 2019, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
Contohnya udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria.
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit. Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
• Bacaan Niat Sholat Jumat untuk Makmum Tulisan Arab, Latin dan Arti, Berikut Syarat Sahnya
• Quotes Kata-kata Malam Jumat Islami dari Al-Quran Untuk Share di Facebook, Instagram dan Twitter
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung salat zuhur.
Bahkan menunda pun tidak sampai sunnah menunda tidak, tetap bisa di awal waktu.
Maka mulai adzhan dzuhur dikumandangkan, anda melakukan ibadah sholat Dzuhur, sah.
Jam berapa sholat dzuhur di hari Jumat
Jadwal sholat di seluruh wilayah bisa kalian akses tautan berikut ini :
• Bacaan Niat Sholat Jumat (Untuk Imam & Makmum) Arab, Latin dan Artinya, Serta Tatacara Pengerjaan
Salat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan. Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud
Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.
ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.
Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.
Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:
(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ
Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.
Pandangan kedua, Disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat
Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.
Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.