Presiden Jokowi Ditekan Untuk Melanjutkan Bantuan Subsidi Upah, Karena Berdampak Pada Pekerja

Presiden Jokowi Ditekan Untuk Melanjutkan Bantuan Subsidi Upah, Karena Berdampak Pada Pekerja

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak menganggarkan program bantuan subsidi upah bagi para pekerja pada tahun 2021.

Dengan kenyataan itu, sejumlah pihak meminta agar program tersebut diperpanjang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap melanjutkan program bantuan subsidi upah di tengah pandemi Covid-19.

"Kami meminta bapak Presiden, pimpinan DPR agar bantuan subsidi upah tetap ada. Karena bantuan subsidi upah ini menjaga daya beli buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, jika dana untuk bantuan subsidi upah tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, maka pemerintah dapat menganggarkan pada APBN-P.

"Bantuan subsidi upah ini akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup," papar Said. 

Kabar Terbaru Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Dijelaskan Menaker, Diperpanjang Dengan Syarat

Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta, Bakal Ganti Program Subisidi Gaji yang Tak Diperpanjang Lagi Tahun 2021

Gaji Rp 4 Juta Pilih Berpoligami, Oknum PNS di Ogan Ilir Dilaporkan Istri Pertama ke Polisi

Selain itu, Iqbal juga berharap kepesertaan program tersebut diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Sehingga, semakin banyak lagi buruh yang menerima subsidi upah tersebut.

"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya. 

Diketahui, bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. 

Besarannya adalah  Rp 600 ribu, yang dibagikan selama 4 bulan berturut-turut, di mana pekerja ditransfer tiap dua bulan sekali sebesar Rp 1,2 juta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Diminta Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah untuk Jaga Daya Beli Pekerja.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved