Pembahasan Revisi UU Pemilu Kandas, Perludem: Masih Banyak Yang Perlu Dibenahi

Pembahasan Revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan, hal itu memicu reaksi dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

ISTIMEWA
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa "Ninis" Nur Agustyati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan sikap komisi II DPR RI, yang tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, harusnya revisi RUU Pemilu itu dilanjutkan dan dilakukan normalisasi Pemilu sebelum dilaksanakan serentak.

"Tentu kami menyayangkan revisi RUU pemilu yang tidak jadi dibahas, karena sebetulnya banyak yang perlu dibenahi dalam undang- undang pemilu kita saat ini," katanya, Rabu (10/2/2021).

Diungkapkan Nisa sapaan akrab Khorunnisa, masih banyak hal- hal yang dibenahi jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak ditahun yang sama.

"Misalnya soal desain keserentakan pemilu, desain kelembagaan penyelenggara pemilu, dan penegakan hukumnya," jelas Nisa.

Ia pun menilai jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan dilaksanakan serentak 2024 perlu dilakukan revisi ulang.

"Menurut kami (Perludem), memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal Pilkada. Jadi tetap perlu ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023," ucapnya

Khoirunnisa berasalasan, jika di tahun 2024 ada agenda pemilu nasional, lalu jika Pilkada seluruh daerah juga diselenggarakan di tahun 2024, maka akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggarannya. 

"Walaupun penyelenggaraan pemilu nasional dan Pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama, tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan," jelasnya. 

Alasan kedua dijelaskannya, jika didraft RUU Pemilu saat ini ada wacana untuk mengubah desain keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional (Presiden, DPR DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). 

"Sehingga perlu ada penyesuaian jadwal Pilkada kita, sehingga perlu ada normalisasi jadwal Pilkada, dengan demikian bisa ada penyesuaian jadwal Pilkada dan serentak di 2027," terangnya.

Sebelumnya, isu panas terkait revisi UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR akhirnya resmi ditutup alias kandas.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu

Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu. 

"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved