Berita Kriminal Palembang
Pria Lajang di Palembang Cabuli Bocah 4 Tahun, Imingi Uang Rp 10 Ribu, Korban Anak Tetangga
Saya tidak bisa menahan hawa nafsu saya sehingga saya nekat melakukan perbuatan tersebut
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria berinisial HD (33) pelaku yang tega cabuli bocah dibawah umur berinisial AV (4), mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya.
HD menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya, hingga nafsu pria lajang ini muncul.
Kemudian pelaku membujuk korban masuk ke dalam rumah dan menjanjikan korban akan diberi uang Rp 10 ribu.
"Setelah masuk ke dalam rumah. Saya membuka celana korban dan memainkan alat vitalnya," ujar HD, Selasa (9/2/2021).
Tidak hanya itu, HD juga membuka celananya lalu menggesekan alat vitalnya ke bagian sensitif korban, hingga cairan spermanya keluar.
HD mengaku, baru satu kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban.
"Saya tidak bisa menahan hawa nafsu saya sehingga saya nekat melakukan perbuatan tersebut," ujar HD sambil menundukan kepala.
HD menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal dan minta maaf kepada korban atas perbuatan yang telah saya lakukan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, cabuli bocah perempuan berinisial AV (4), HD (33) pria lajang yang bekerja di sebuah toko di Palembang ini dikatkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
Diketahui AV merupakan tetangga HD.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di kediaman korban, yaitu di Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
• Kisah Penjaga Kamar Jenazah RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Siap 24 Jam, Pernah Ada Mayat Tumbuh Bulu
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana dan didampingi Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, bermula saat korban AV mengeluh sakit dibagian sensitifnya kepada ibunya.
Ibu korban yang curiga lantas memeriksakan keluhan anaknya ke RS dan didapatkan fakta bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
Atas kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan polisi.
"Berkat adanya laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan pelaku sempat menjadu Daftar Pencarian Orang (DPO), namun pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan," ujar Kompol Edi, Selasa (9/2/2021).
Lanjut Kompol Edi menuturkan, dari pengakuan pelaku bahwa pelaku nekat mencabuli korban lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.
"Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.
Ayah Berbuat Asusila Pada Putri Kandung
Sehari sebelumnya Senin (8/2/2021), Polrestabes Palembang merilis kasus seorang ayah di Palembang yang diduga berbuat asusila pada putri kandungnya.
Seorang ayah di Palembang berinisial TIS (30) dipergoki istrinya sedang melakukan tindakan tidak senonoh pada anak kandungnya.
Ayah cabul ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, TIS ditangkap lantaran adanya laporkan oleh istrinya YU (29) ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran TIS telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya gadisnya sendiri berinisial AA (6).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana dan didampingi oleh Kasubnit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan istrinya sendiri.
"Dari laporan itulah kita menjemput pelaku di kediamannya di daerah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Kemudian dari keterangan pelaku bahwa iatelah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya AA sebanyak dua kali yang dilakukan dikediamannya sendiri pada 5 dan 6 Januari 2021 lalu.
"Untuk aksi yang pertama ini menurut keterangannya sempat dipergoki istrinya. Diketahui pada saat itu pelaku menggunakan tangan korban ke alat kelaminnya dan digoyangkannya," katanya.
Namun dalam aksi keduanya, akhirnya pelaku dipergoki istrinya.
"Aksi kedua pelaku kembali kepergok istrinya. Pada saat itu pelaku sedang asyik memainkan kemaluan korban, karena saat kejadian itu sekitar pukul 03.00 WIB ibu korban berpura-pura tidur hingga akhirnya kepergok," bebernya.
Atas kejadian tersebut YU melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
"Dari laporan tersebut kita behasil mengamankan pelaku dikediamannya," tambahnya.

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kompol Edi menuturkan, yaitu dua setel pakaian korban dan hasil visum yang dilakukan korban di salah satu rumah sakit di Palembang.
"Atas perbuatannya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu TIS mengaku, khilaf lantaran melihat kemolekan tubuh anaknya.
"Saya khilaf dan nekat melakukannya, namun tidak saya apa-apakan sekedar memegang dan melakukan hal tidak senonoh itu saja," katanya.
Sambil menundukan kepalanya, TIS menyesali perbuatannya.
"Menyesal pak, dan saya pastikan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi," tutupnya.
Terbangun Dengar Suara Aneh
Sebelumnya, tega berbuat asusila kepada anak kandung perempuannya yang berusia (6 tahun) berinisial AL, seorang ayah berinisial TIS dilaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang, Jumat (8/1/2021).
Pelaku melancarkan aksinya tengah malam saat istrinya tertidur lelap, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Perbuatan tidak senonoh dilakukan di kediaman pelaku juga korban di daerah Seberang Ulu II Palembang.
Aksi pelaku kepergok istrinya berinisial YU (33) yang terbangun mendengar suara aneh dan memeriksanya.
Dia melihat tangan anak perempuannya sedang memegang alat kelamin bapaknya tersebut.
"Saya kaget mendengar suara tersebut dan saya pura-pura bangun sehingga aksi bejat suami saya terhenti," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (8/1/2021).
YU yang penasaran, keesokan harinya berpura-pura tidur untuk memastikan apa yang dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya di malam hari.
"Saya tidak melihat jelas tapi dia ini membuka celana anak saya dan melihat kelaminnya pada kejadian kedua," katanya kepada petugas.
Ia kemudian menegur dan memarahi suaminya.
Namun suaminya seperti tidak perduli.
Informasi yang dihimpun korban dan pelaku sudah menikah selama 10 tahun, dan suami pelaku bekerja di perantuan dan jarang pulang.
Atas kejadian tersebut YU bersama kakak kandung dan juga anaknya memutuskan melaporkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan pelaku tertangkap.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan.
"Laporan perlidungan anak di bawah umur sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang," katanya.