Dapat Rp 192 Juta Dari Pelanggan, PSK ini Baru Sadar Uang Diterimanya Palsu Saat di ATM, Terungkap
Senang Dapat Uang Rp 192 Juta Dari Pelanggan, PSK ini Baru Sadar Jika Uang yang Diterimanya Palsu
Editor:
Slamet Teguh
Pria yang tak disebutkan identitasnya itu divonis tiga tahun penjara atas dakwaan penipuan, pemalsuan, dan peredaran uang palsu.
Adapun prostitusi di Swiss sendiri dilaporkan legal dan berizin.
Setidaknya ada rumah bordil yang mempunyai sertifikat operasional, terutama di Zurich.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Habiskan Rp 192 Juta bersama PSK, Ternyata Uang Palsu",.