BMW X5 Milik Jaksa Pinangki dari Hasil Suap Akhirnya Dirampas Negara

BMW X5 Milik Jaksa Pinangki dari Hasil Suap Akhirnya Dirampas Negara Pinangki di penjara 10 tahun bila ia tidak melakukan upaya hukum.

IST
Jaksa Pinangki 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pinangki di penjara 10 tahun bila ia tidak melakukan upaya hukum.

Hukuman Pinangki lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Pinangki Sirna Malasari, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, akhirnya divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan, yakni suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Namun, hakim menilai tuntutann itu terlalu rendah.

Menurut hakim, pemidanaan terhadap seorang pelaku tindak pidana tujuannya harus bersifat edukatif dan korektif.

"Maka, tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain divonis hukuman badan dan denda, aset Pinangki juga disita. Adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Pinangki juga dirampas negara.

Mobil itu dinilai bagian dari pencucian uang yang dibeli menggunakan suap dari Djoko Tjandra.

"Barang bukti nomor 29.1 berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nopol F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci warna hitam dengan lambang BMW."

"Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB nomor P-08220903 pemilik Pinangki Sirna Malasari, tipe BMW X5 warna biru tua dengan nomor rangka MHHCR6605LK967303 dengan nomor mesin 18065803. Nomor 31 berupa STNK untuk kendaraan BWM nomor polisi F 214 atas nama Pinangki Sirna Malasari tahun pembuatan 2020, dirampas untuk negara," kata Hakim Eko.

Sementara itu dokumen-dokumen lain seperti paspor yang disita dan jadi bukti, hakim memutuskan semua dokumen itu digunakan untuk perkara Djoko Tjandra. Djoko Tjandra memang sedang disidang secara terpisah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved