Raperda Ponpes Disahkan Jadi Perda, Anggota DPRD Sumsel Langsung Sujud Syukur

Raperda Ponpes Disahkan Jadi Perda, Anggota DPRD Sumsel langsung Sujud Syukur. Berikut harapannya untuk perda Ponpes di Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel, Antoni Yuzar secara spontan langsung sujud syukur usai membacakan laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus 1 DPRD Sumsel pada rapat paripurna XXV, Senin (8/2/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Keberadaan pesantren sebagai kawah candradimuka dalam mencetak calon pemimpin bangsa yang memiliki akhlaqul karimah. 

Sayang, selama ini pesantren hanya dipandang sebelah mata termasuk dalam hal sumber pendanaan dari pemerintah.  

Untuk itu, DPRD Sumsel membuat Raperda Inisiatif tentang dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang disahkan menjadi perda, kemarin (8/2/2021). 

"Tujuan Perda Inisiatif ini memberikan legitimasi kepada pemerintah daerah, untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pesantren dalam bentuk fasilitas kebijakan, bantuan sarana prasarana hingga pendanaan," sebut Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel, Antoni Yuzar.

Usai membacakan laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus 1 DPRD Sumsel pada rapat paripurna XXV, Senin (8/2/2021) yang secara spontan langsung sujud syukur.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pengesahan Perda ini merupakan amanah UU No.18 tahun 2019 tentang pesantren.

Menurut Antoni, diharapkan dengan Perda ini kelak mampu memberikan manfaat bagi kalangan Pesantren. 

"Kemandirian pesantren sudah terbukti dan teruji oleh waktu. Tanpa menuntut apapun  dari pemerintah Pesantren terus menerus berkontribusi mencetak santri dalam mencerdaskan  anak bangsa dengan kekhasan pondok pesantren," ucap Antoni usai paripurna.

Antoni juga berharap agar perda ini  akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir bathin para santri dan pembangunan pesantren sbg kekhasan  sosiokultural .

Perda akan terus dikawal karena setelah pengesahan ini  masih ada proses lagi yaitu Evaluasi Kemendagri setelah itu ditindaklajuti dengan peraturan gubernur. 

Dalam perda ini diatur juga nantinya tentang kehadiran dan keberadaan pemerintah prov dan kab/ kota.

Terhadap penyelenggaraan pesantren, fungsi pesantren, perencanaan pesantren, fasilitas dan dukungan, pembinaan dan pemberdayaan. 

Senada disampaikan perwakilan ponpes sekaligus pimpinan ponpes Aulia Cendekia Talang Jambe, KH Hendra Zainuddin. 

"Alhamdulillah dengan telah disahkannya Perda tentang tentang dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Semoga akan menjadi amal jariyah bagi kita semua," imbuh Hendra. 

Sebelumnya, Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengucapkan selamat atas telah disahkannya perda ini yang akan ditindaklanjuti dengan dikonsultasikan ke Kemendagri.

Selain Perda tentang dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, ada satu perda inisiatif lagi yang disahkan yakni perda tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved