PPKM Mikro Adalah? Ini Rincian Aturan, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

PPKM Mikro adalah PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT dalam upaya mencegah penularan Covid

Editor: Wawan Perdana
covid19.go.id
Pemerintah mulai melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai besok, Selasa (9/2/2021). PPKM Mikro adalah PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT dalam upaya mencegah penularan Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah mulai melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai besok, Selasa (9/2/2021). PPKM Mikro adalah PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

PPKM Mikro ini dilaksanakan karena PPKM Jawa Bali yang dilaksanakan sebelumnya belum efektif mencegah penularan Covid-19.

PPKM Mikro memberikan penekanan lagi pengawasan sampai tingkat desa hingga RT. Untuk pengawasan ini makan harus ada posko di desa yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak.

Selain membantu peran tim pelacak dan puskesmas, warga yang bertugas di posko ini juga bisa menjalankan perannya sebagai pengawas warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Tugasnya, misalnya, mengantarkan makanan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.

PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dalam penerapan PPKM Skala Mikro memuat aturan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Berdasarkan salinan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 yang didapat dari Bidang Humas Polda DIY, berikut isi lengkap PPKM skala mikro:

1. Wilayah penerapan

Selain tujuh provinsi disebutkan di atas, sejumlah daerah ini juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:

- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

- Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Apa Arti PPKM Mikro? Ini Aturan Lengkap, Wilayah Penerapan dan Waktu Pelaksanaan

2. Teknis pelaksanaan

PPKM mikro dilakukan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Penentuan Zona di RT

PPKM berbasis mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.

Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.

Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

3. Pembentukan posko penanganan Covid-19

Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki fungsi, yaitu: Pencegahan Penanganan Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan

Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.

Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.

Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

4.PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota

Hal ini terdiri dari: Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen; Kegiatan belajar mengajar secara daring; Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen; Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00; dengan pengetatan protokol kesehatan; Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen;

Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan; Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum; Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

5. Masa berlaku

PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved