Berita Kriminal Palembang
Ayah di Palembang Cabuli Putri Kandung, Aksi Ke-2 Ketahuan Istri, Sedang Pegang Bagian Sensitif
Aksi yang pertama ini menurut keterangannya sempat dipergoki istrinya. Diketahui pada saat itu pelaku menggunakan tangan korban ke alat kelamin.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ayah di Palembang berinisial TIS (30) dipergoki istrinya sedang melakukan tindakan tidak senonoh pada anak kandungnya.
Ayah cabul ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, TIS ditangkap lantaran adanya laporkan oleh istrinya YU (29) ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran TIS telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya gadisnya sendiri berinisial AA (6).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana dan didampingi oleh Kasubnit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan istrinya sendiri.
"Dari laporan itulah kita menjemput pelaku di kediamannya di daerah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Kemudian dari keterangan pelaku bahwa iatelah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya AA sebanyak dua kali yang dilakukan dikediamannya sendiri pada 5 dan 6 Januari 2021 lalu.
"Untuk aksi yang pertama ini menurut keterangannya sempat dipergoki istrinya. Diketahui pada saat itu pelaku menggunakan tangan korban ke alat kelaminnya dan digoyangkannya," katanya.
Namun dalam aksi keduanya, akhirnya pelaku dipergoki istrinya.
"Aksi kedua pelaku kembali kepergok istrinya. Pada saat itu pelaku sedang asyik memainkan kemaluan korban, karena saat kejadian itu sekitar pukul 03.00 WIB ibu korban berpura-pura tidur hingga akhirnya kepergok," bebernya.
Atas kejadian tersebut YU melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang.
"Dari laporan tersebut kita behasil mengamankan pelaku dikediamannya," tambahnya.
• PENTING, Mulai 10 Februari 2021 Jadwal Berangkat KA Bukit Serelo Lebih Awal 30 Menit, Ini Lengkapnya
• Pria Muda di Prabumulih Bakar Rumah Orang Tua, Kesal Tak Diberi Uang, Semua Harta Hangus Tak Bersisa
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kompol Edi menuturkan, yaitu dua setel pakaian korban dan hasil visum yang dilakukan korban di salah satu rumah sakit di Palembang.
"Atas perbuatannya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu TIS mengaku, khilaf lantaran melihat kemolekan tubuh anaknya.
"Saya khilaf dan nekat melakukannya, namun tidak saya apa-apakan sekedar memegang dan melakukan hal tidak senonoh itu saja," katanya.
Sambil menundukan kepalanya, TIS menyesali perbuatannya.
"Menyesal pak, dan saya pastikan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi," tutupnya.
Terbangun Dengar Suara Aneh
Sebelumnya, tega berbuat asusila kepada anak kandung perempuannya yang berusia (6 tahun) berinisial AL, seorang ayah berinisial TIS dilaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang, Jumat (8/1/2021).
Pelaku melancarkan aksinya tengah malam saat istrinya tertidur lelap, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Perbuatan tidak senonoh dilakukan di kediaman pelaku juga korban di daerah Seberang Ulu II Palembang.
Aksi pelaku kepergok istrinya berinisial YU (33) yang terbangun mendengar suara aneh dan memeriksanya.
Dia melihat tangan anak perempuannya sedang memegang alat kelamin bapaknya tersebut.
"Saya kaget mendengar suara tersebut dan saya pura-pura bangun sehingga aksi bejat suami saya terhenti," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (8/1/2021).
YU yang penasaran, keesokan harinya berpura-pura tidur untuk memastikan apa yang dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya di malam hari.
"Saya tidak melihat jelas tapi dia ini membuka celana anak saya dan melihat kelaminnya pada kejadian kedua," katanya kepada petugas.
Ia kemudian menegur dan memarahi suaminya.
Namun suaminya seperti tidak perduli.
Informasi yang dihimpun korban dan pelaku sudah menikah selama 10 tahun, dan suami pelaku bekerja di perantuan dan jarang pulang.
Atas kejadian tersebut YU bersama kakak kandung dan juga anaknya memutuskan melaporkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan pelaku tertangkap.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan.
"Laporan perlidungan anak di bawah umur sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang," katanya.