Ridho Rhoma Ditangkap Polisi
Untuk Kedua Kalinya Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Untuk ketiga kalinya penyanyi Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Untuk kedua kalinya penyanyi Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Ridho Roma ditangkap polisi karena kasus serupa pada Maret 2017.
Penangkapan Ridho Rhoma dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Setelah ditangkap, Ridho Rhoma langsung menjalani tes urine.
• Prediksi Alur Cerita Ikatan Cinta 7 Februari 2021: Data Laptop-Ponsel Roy Kunci Utama Pembunuhan Roy
Hasilnya, putra dari Rhoma Irama itu dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine.
"Dia positif amphetamine. Amphetamine itu ekstasi," ungkap Yusri.
Namun, Yusri belum menjelaskan secara detail perihal kronologi penangkapan Ridho Rhoma dan barang bukti yang diamankan.
"Saya membenarkan saja dulu," ujar dia.
Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2019.
Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Apabila kali terbukti lagi bersalah, maka Ridho Rhoma tiga kali dipenjara karena kasus narkoba.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi: Dia Positif Amphetamine