Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

Tak Jera, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Polda Metro Sebut Positif Pakai Ekstasi

Ridho Rhoma kembali ditangkap untuk kasus yang sama penyalahgunaan narkoba, Minggu (7/2/2021)

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Melvina
Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). Tak jera meski telah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho Rhoma kembali ditangkap untuk kasus yang sama penyalahgunaan narkoba, Minggu (7/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Penyanyi Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma tak jera meski telah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma kembali ditangkap untuk kasus yang sama penyalahgunaan narkoba, Minggu (7/2/2021).

"Benar ditangkap inisial MR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Ridho Rhoma dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

"Dia positif amphetamine. Amphetamine itu ekstasi," ungkap Yusri.

Namun, Yusri belum menjelaskan secara detail perihal kronologi penangkapan Ridho Rhoma dan barang bukti yang diamankan.

"Saya membenarkan saja dulu," ujar dia.

Untuk Kedua Kalinya Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ini merupakan kedua kalinya putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus narkoba.

Ridho Rhoma pertama kali tersandung kasus narkoba pada Maret 2017.

Kala itu, ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dari tangan Ridho Rhoma, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.

Sempat bebas dari penjara pada 2018, Ridho Rhoma kembali ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi pada awal 2019 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas seusai menyelesaikan masa tahanannya.

Namun, baru sekitar satu tahun bebas, Ridho Rhoma kembali ditangkap karena kasus serupa.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditangkap Lagi, Berikut Rekam Jejak Ridho Rhoma dalam Kasus Narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved