Istri Langsung Lari ke Rumah Orang Tua setelah Bakar Suami, Nasibnya Kini setelah Diamankan Polisi
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, KR diamankan di Semarang, kampung halamannya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita berinisial KR (24) ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia diduga bakar suaminya bernama Samsudin (47).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, KR diamankan di Semarang, kampung halamannya.
"Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa Tengah," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.
Kabur ke Semarang, Istri Pembakar Suami di Ciputat Akhirnya Tertangkap

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.
"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya," ujar Angga.
KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabur setelah kejadian
Diberitakan TribunJakarta.com , Samsudin dibakar istrinya di kamar, lantai dua rumahnya, Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Kamis (4/2/2021).
Kejadian sekira pukul 02.15 WIB. Aslimun, tetangga sekaligus saksi kejadian, mengatakan, KR sudah tidak berada di rumah saat api membesar.
"Istrinya kabur, setelah kejadian enggak ada, enggak ngeliat orangnya," kata Aslimun.
Aslimun mendapati Samsudin sudah dalam keadaan hangus terbakar.