Pemerintah : Kalau Ada yang Ingin Menarik Sertifikat Tanah Berwujud Kertas Jangan Dilayani

Sempat polemik sertifikat tanah berwujud kertas milik masyarakat akan ditarik dan hanya punya sertifikat elektronik akhirnya tak terjadi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
Contoh Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik 

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved