Pasangan Berzina di Halaman Masjid di Aceh Dinikahkan, Pengantin Pria Sudah Punya Istri dan Anak
Bukan dicambuk, hukuman pasangan zina di halaman masjid malah dinikahkan. Hal itu terjadi di Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh
TRIBUNSUMSEL.COM - Bukan dicambuk, hukuman pasangan zina di halaman masjid malah dinikahkan.
Hal itu terjadi di Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Warga menangkap pasangan muda di halaman masjid desa itu.
Diduga keduanya berbuat mesum di dalam mobil sedan yang diparkir di halaman masjid.
Kapolsek Seruway Iptu Hufizah Fahmi menyebutkan, pasangan itu berinisial IL (33) seorang pria yang telah beristri dan memiliki empat anak.
Sedangkan P (39) adalah wanita orangtua tunggal yang memiliki empat anak.
Keduanya adalah warga Kampung Tangsi Lama.
“Awalnya warga melihat wanita itu memasuki sebuah mobil yang diparkir di halaman masjid. Lama diperhatikan warga, setelah itu warga mendekat. Namun mobil itu lari dan parkir di sebuah balai pengajian,” kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Warga lalu mengejar mobil itu dan menginterogasi pasangan tersebut.
• Aib Angel Lelga Diungkap Mantan Supir, Dua pria Disebut Sering Datang Tengah Malam ke Rumahnya
• Alexandra Gottardo Ngaku Pernah Didekati Vicky Prasetyo, Tunangan Kalina Ocktaranny Kejar ke Bali
• Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti Sekeluarga, Disiksa Pelan-pelan Baru Dihabisi
• Takut Banjir Bandang, Warga Bantaran Sungai Kelingi Lubuklinggau Evakuasi Barang, Titip ke Keluarga
Untuk menghindari amuk massa, pasangan itu dibawa ke rumah datok penghulu (kepala desa) Aminuddin.
“Setelah itu, kepala desa melapor ke Polsek. Polisi turut datang ke lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Akhirnya terjadi kesepakatan antar keluarga, kedua pasangan itu dinikahkan kemarin di kompleks masjid dengan mas kawin Rp 200.000,” kata Fahmi.