Lapor SPT Tahunan

Cara Registrasi Akun DJP Online, Cara Mendapatkan Nomor EFIN Terbaru 2021

Cara Registrasi Akun DJP Online dan Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Direktorat Jenderal Pajak
Cara Registrasi Akun DJP Online dan Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Terbaru 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini DJP Online, Cara Registrasi Akun DJP Online dan Cara Mendapatkan Efin secara online

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, Anda harus memiliki akun untuk Login di DJP online

Bagi yang belum punya akun pajak di DJP online segera lakukan registrasi

Registrasi akun membutuhkan NPWP dan No Efin yang sudah anda mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Berikut sajian tutorial daftar akun di DJP online terbaru 2021, mudah dan cepat.

Tutorial Mendaftar di DJP Online

1. No Efin

Nomor EFIN, kini bisa didapatkan secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak asal daerah masing-masing

Berikut cara mendapatkan kode e-FIN pajak:

Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.

Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.

Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Mendapatkan Nomor E-Fin secara online.

Apabila kamu belum punya nomor efin atau punya tapi lupa sama nomor efin jangan panik karena kamu bisa kok dapatin nomor efin tanpa haru merasa direpotin

Dimulai dengan menulis email bari di kolom tujuan isikan alamat email, alamat email kantor pajak yang tertentu tempat NPWPmu terdaftar. jangan keliru

- Buka Email kamu, lalu pilih tulis

- Kepada : (isi alamat email kantor pelayanan pajak asal daerah masing-masing)

Bisa kamu cek di Website pajak.go,id/unit-kerja untuk tahu alamat email kantor pelayanan pajak se-Indonesia termasuk kantor pelayanan pajak tempat kamu sekarang.

- Pada bagian 'Subjek': isi dengan tulisan 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'

Lalu lanjut ke tahap kolom isi email diisi dengan data-data berikut ini:

- Ketik No NPWPmu
- lalu ketik Nama Lengkapmu
- Nomor KTP
- Alamat tempat tinggal
- Alamat Email
- Nomor handphonemu
Pastikan semua data sesuai data saat kau daftar NPWP

- Lalu sertakan sebuah attachment foto dirimu pegang KTP sambil pengan kartu NPWP pastikan semua terlihat jelas

- Klik Send/Kirim, dan tunggu balasan

Tunggu sekitar 1 hari kerja misal masih belum terima balasan juga coba dikirim kembali, email yang sama

Setelah kamu mengirimkan email, tim dari kantor pajak yang bersangkutan akan mengemail kamu nomor efin yang bisa kamu gunakan untuk mendaftar djp online atau reset password kalau lupa.

Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut

Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun

Lebih jelas tonton video berikut:

Apabila kamu belu

2. Registrasi di website www.djponline.pajak.go.id

- Buka website www.djponline.pajak.go.id

- Klik pilihan menu 'Anda belum terdaftar? Daftar di sini'

- Setelah itu anda diminta isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor EFIN pada kolom yang disediakan.

- Masukan kode keamanan dengan salin chapta disediakan, klik verifikasi

- Kemudian pada tampilan selanjutnya, anda diminta lakukan ganti Email (Pastikan email yang aktif), masukan No HP, lalu bikin password.

- Klik 'Simpan'

- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa registrasi behasil dilakukan.

- Kemudian buka email yang kamu daftarkan tadi untuk melakukan aktivasi

- Buka kotak masuk pesan dari eFiling

- Klik link aktivasi

- Aktivasi akun Berhasil.

Untuk lebih lengkapnya bisa kalian tonton video tutorial di bawah ini;

Login mulai lakukan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

Selengkapnya tonton video berikut :

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved