Sosok Rinto Sabua, Bos Preman yang Menangis Saat Ditangkap, Keroyok Personel TNI, Begini Nasibnya
Sosok Rinto Sabua, Bos Preman yang Menangis Saat Ditangkap, Keroyok Personel TNI, Begini Nasibnya
Video pengeroyokan TNI Gorontalo ini viral di media sosial.
Kasus bermula dari tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Jl Prof Dr Aloe Saboe, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) dini hari.
Kejadian pukul 04.15 Wita.
Adegan penganiayaan ini terekam CCTV para pelaku tak bisa berkutik.
Komdan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone (NWB), Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito menyatakan akan memberikan kesempatan kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera melaporkan diri ke pihak kepolisian.
“Tadi kami sudah bersepakat memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melaporkan sajalah daripada dicari juga enggak enak di sana, enggak enak di sini. Supaya juga masalahnya bisa selesai,” kata Bagus.
Ancaman Hukuman Pelaku Pengeroyokan
Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan lebih berat dari pada penganiayaan.
• Video Viral Kades Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mobil Dirusak Ternyata Salah Paham
• Viral di IG, Istri Tampar Suami Berkali-kali Depan Perempuan Diduga Pelakor, Kejadian di Palembang
• Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam Sebut Sejumlah Terduga Teroris yang Diamankan Merupakan Anggota FPI
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.
1. Penganiayaan
Penganiayaan secara sederhana adalah perbuatan pidana membuat orang lain terluka bahkan hingga meninggal dunia dengan niat utama adalah menganiaya. Niatan menganiaya di sini dapat dilihat dari alat yang digunakan, yakni alat – alat yang diperkirakan tidak membuat korban meninggal dunia. Banyak contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan ini mulai dari memukul secara langsung menggunakan tangan hingga mengunakan benda seperti kayu dan lain – lainnya. Titik penting di sini adalah penganiayaan tersebut dilakukan oleh hanya satu orang saja. Bila sudah lebih dari satu orang maka kategori yang dimasukkan adalah pengeroyokan, bukan lagi penganiayaan.
Sebuah tindak pidana dinyatakan penganiayaan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini:
a. Adanya kesengajaan pelaku untuk menganiaya korban
b. Adanya perbuatan penganiayaan terhadap korban
c. Adanya bagian tubuh korban yang dianaiaya sehingga menimbulkan luka