Berita Kriminal Palembang
Seorang Pria Sakit Jiwa di Palembang Ngamuk, Mau Tusuk Ayah Kandung, Tangan Kaki Diikat
Dalam video beredar, tampak pria yang diamankan itu sudah digotong oleh beberapa pria lainnya dan dibawa berjalan menyusuri jalan lorong.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Kasmin diringkus warga lantaran ulahnya melakukan pelemparan terhadap para Pelajar SMP Negeri 9 Prabumulih dan warga Kelurahan Gunung Kemala yang melintas dikawasan Jalan Raya Gunung Kemala, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 07.30.
Warga yang kesal dengan ulah pelaku yang melempari menggunakan batu ketika melintas lalu meringkus pelaku dan menghakimi pelaku.
Ketika memukul dan menyeret pelaku yang telah diikat menggunakan tali itu, datang Bhabinkamtibmas dan anggota Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Polisi menenangkan warga, kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Setelah diusut, Kasmin melakukan perbuatan itu karena mengalami ganguan jiwa.
Kasmin tak bisa diproses hukum, hanya dikembalikan kepada keluarga.
• Simpan Sabu dan Senpi, Pria 51 Tahun di Indralalaya Ini Terbelalak, Dengar Ancaman Hukuman Penjara
Kapolres Prabumulih (waktu itu masih dijabat) AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH mengatakan, pelaku diamankan warga katena mengganggu ketertiban umum.
"Setelah pihak keluarga dan warga kita panggil ternyata diketahui jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak bisa kita proses," katanya ketika dikonfirmasi melalui handphone.
Darmawan menuturkan, kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku bermula ketika Kasmin diturunkan oleh sopir travel yang datang dari arah Prabumulih menuju Kabupaten Pali dikawasan simpang Gunung Kemala.
"Setelah diturunkan pelaku terlihat berjalan kaki. Entah mengapa, tiba-tiba pelaku mengamuk dan melempar orang yang lewat maupun melempari rumah warga yang dilewatinya," ujarnya.
Setelah itu warga memberitahu pihaknya dan langsung mengamankan pelaku, namun setelah warga dan keluarga dimintai keterangan diketahui pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak bisa diproses.
"Pelaku tidak bisa kita proses karena mengalami gangguan kejiwaan," bebernya.