Penjelasan Lengkap Tata Cara Pembuatan dan Penggantian Sertifikat Tanah Elektronik di BPN
Kebijakan pembuatan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun ini mulai menerbitkan sertifikat tanah elektronik.
Program pembuatan sertifikat tanah elektronik sudah dimulai tetapi baru terbatas pada kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.
Pelaksanaan diawali dengan uji coba sebelum pelaksanaan serentak dilaksanakan nanti.
Adapun penukaran bisa dilakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah.
Kebijakan pembuatan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi ini.
Pertama, penerbitan Sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/2/2021).
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Hal ini menurut dia dikarenakan beberapa hal, yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar.
Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," bebernya.
Pendaftaran pertama untuk tanah belum terdaftar Penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi :
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik
- Pembuktian hak dan pembukuannya
- Penerbitan Sertipikat
- Penyajian data fisik dan data yuridis
- Serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.
