Tilang Elektronik Secara Nasional Berlaku Maret 2021, Polantas Tak Lagi Menilang 3 Pelanggaran Ini
Tugas polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan tilang akan berakhir per Maret 2021. Maret 2021 merupakan penerapan tilang elektronik nasional
TRIBUNSUMSEL.COM - Tugas polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan tilang akan berakhir per Maret 2021.
Maret 2021 merupakan penerapan tilang elektronik secara nasional.
Jenderal Listyo Sigit melalui institusi yang dipimpinnya terus menggencarkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).
Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembangkan tilang elektronik langsung direspon oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono dengan membentuk Satgas ETLE nasional.
Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.
Dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual.
“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ungkap Istiono mengutip NTMCPolri, Selasa (2/2/2021).
Untuk tahap pertama, ETLE nasional akan berlaku di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Sedangkan empat Polresta lain, yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang.
Total ada 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Ke depan kata Istiono, ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia.
“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” ucap dia.
ETLE sendiri sebenarnya sudah digunakan di beberapa wilayah.
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Penindakan secara elektronik salah satunya dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik.
DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang sudah menerapkan penindakan ini sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan dalam waktu dekat ini Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera pengawas sebanyak 50 unit.
Rencananya, kamera pengawas baru tersebut tidak hanya dipasang di jalan protokol, tetapi juga di jalur busway dan jalan tol.
Selain DKI Jakarta, berikut daerah yang sudah menerapkan ETLE
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda DIY sudah memulai mengoperasikan tilang elektronik sejak akhir 2020 lalu, tepatnya pada bulan September.
Sebagai tahap awal Ditlantas mengoperasikan empat kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik, di antaranya simpan empat Condongcatur, Sleman, simpang Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan simpang Ketandan Bantul.
Hanya saja, tilang elektronik ini belum sepenuhnya diberlakukan di wilayah tersebut.
Dirlantas Polda DIY AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, untuk saat ini tahapan masih sekadar teguran saja belum ada penindakan.
“Kondisinya masih pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kami belum melakukan penindakan. Hanya memberikan pemberitahuan kepada pengendara jika sudah melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Iwan kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Meski hanya sekadar pemberitahuan, mantan Kapolres Sukoharjo tersebut mengatakan, pihaknya tetap mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang bersangkutan bisa mengetahui pelanggarannya dan ke depan bisa lebih tertib berlalu lintas.
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020)
2. Jawa Timur
Tilang elektronik juga sudah diterapkan di wilayah Jawa Timur. Bahkan uji coba ETLE ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.
Setidaknya ada 25 kamera pengawas yang sudah terkoneksi dengan ruang pengawas di TMC Polda Jatim.
Kamera pengawas tersebut dipasang di lokasi atau titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas atau pun kecelakaan.
Hanya saja, penerapan tilang elektronik ini sempat dihentikan karena adanya pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
3. Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah ( Jateng) juga menjadi salah satu daerah yang sudah memberlakukan tilang elektronik. Ada beberapa kota di Jateng yang menerapkan aturan ini, di antaranya di Kota Semarang, Kota Solo, dan juga di Kabupaten Klaten.
Ditlantas Polda Jateng sudah mulai melakukan sosialisasi ETLE sejak awal 2020.
Sebagai tahap awal kamera pengawas tilang elektronik hanya dipasang di beberapa titik saja.
Seperti di kawasan Pandan Arang, yakni jalan menuju ke Simpang Lima dan satu lagi menuju Pekunden.
Sementara di Kota Solo, penerapan tilang elektronik sudah diterapkan jauh sebelumnya yakni sejak tahun 2019.
Hanya saja, penerapan ini terpaksa dihentikan sementara karena ada Pemilu.
Tilang elektronik baru diaktifkan kembali beberapa bulan setelah Pemilu usai.
Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.
4. Makassar
Makassar juga menjadi salah satu wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik.
Penerapan tilang elektronik di Makassar dilakukan akhir 2018 lalu atau beberapa bulan setelah DKI Jakarta.
Saat uji coba, dalam sehari ada ribuan pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tetapi, jumlah tersebut terus menurun seiring dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait saat ditemui di Ditlantas Polda Sumsel, Jumat (22/1/2021).
Menurut Mantan Kepala Koordinator Siswa Sespimma ini, penerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Palembang sudah bisa dilaksanakan.
"Secara sarana, CCTV yang ada di persimpangan sudah memadai. Ada sekitar 300 lebih CCTV yang sudah terpasang di Palembang. Tinggal koneksi dan penyambungan data kendaraan, serta peletakan sensor screenshot," ujarnya.
Lanjut Hotman, apa yang direncanakan Komjen Listyo merupakan revolusi pelayanan dan juga cara kerja untuk memudahkan ketika di lapangan.
Apa yang berkaitan dengan tindakan manual, diubah dengan teknologi yang saat ini sudah canggih.
Selain itu, tujuan penerapan ETLE ini juga untuk meminimalisir kontak masyarakat dengan petugas di lapangan. Sehingga, penindakan dapat dilakukan menggunakan kecanggihan teknologi terhadap pelanggar lalu lintas.
"Sistemnya, nanti diletakan sensor yang ada di persimpangan. Dari sensor ini, akan dikoneksikan ke internet dan data kendaraan.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran, maka secara otomatis screenshot akan mencetak pelanggaran yang terjadi," jelasnya.
Dari screenshot yang tercetak dan terkoneksi dengan data kendaraan inilah, nantinya akan mengirim pesan kepada pengendara.
Dari pesan yang diterima pelanggar lalu lintas, untuk langsung melakukan pembayaran tilang ke BRI sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Bila pelanggar tidak melakukan penyetoran, maka secara otomatis STNK akan diblokir.
Pengendara yang STNK nya diblokir, harus membuka blokir terlebih dahulu sebelum membayar pajak kendaraan.
"Ini secara otomatis bila pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terblokir bila tidak dilakukan pembayaran ke BRI," ungkapnya.
Hotman mengatakan, Palembang sudah menjadi kota yang sangat maju dengan pesat.
Seharusnya, masyarakatnya saat berkendara juga harus lebih tertib. Karena, ketertiban masyarakat dalam berkendara adalah bentuk perwujudan dalam kesadaran berlalu lintas di jalan.
Ketika disinggung mengenai sudah banyaknya terpasang CCTV di Palembang, menurut Hotman inilah yang menjadikan kota Palembang sudah bisa diberlakukan ETLE.
Memang, selama ini CCTV yang sudah terpasang hanya sebagai fasilitas pendukung untuk memonitoring kondisi lalu lintas.
Namun, dengan program Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengurangi kontak langsung antara petugas di lapangan dan masyarakat, ETLE sudah bisa dilaksanakan di Palembang.
"Tinggal koneksi dan melengkapi sensor di setiap lampu merah dan titik-titik tertentu, ELTE di Palembang bisa dilaksanakan. Untuk pelaksanaan penerapan ETLE saat ini memang belum dilaksanakan di Palembang," pungkasnya.