Tak Melawan Tapi Tetap Ditembak, Istri Buronan tak Terima Suaminya Tewas Ditangan Brigadir K
Istri buronan mengadu ke Komnas HAM. Aduan itu perihal sang suami tewas ditembak dari jarak dekat oleh polisi yang menangkapnya
"Mereka telah diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus penembakan itu," kata Guntur.
Guntur memberi apresiasi kepada Polda Sumbar yang cepat menangani kasus tersebut dengan menetapkan satu personel Polres Solok Selatan sebagai tersangka.
"Kita beri apresiasi dan berharap kasus ini diusut tuntas," kata Guntur.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi DG dengan luka tembakan di kepala.
K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Stefanus mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan dibebastugaskan guna menghadapi kasusnya.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											