Berita Selebriti

Saking Tajir Melintir, Rachel Vennya Tak Tuntut Apa-apa Saat Gugat Cerai Niko Termasuk Hak Asuh Anak

Kabar mengejutkan datang dari selebgram tajir melintir ini. Rachel Vennya sudah resmi menggugat cerai Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta

Instagram
Rachel Vennya dan suami, Niko Al Hakim 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar mengejutkan datang dari selebgram tajir melintir ini.

Rachel Vennya sudah resmi menggugat cerai Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dikatakan Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai.

"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).

Taslimah menuturkan bahwa Rachel hanya meminta permohonan cerai dan belum menuntut hak asuh anak maupun harta gono gini.

"Tidak ajukan hak asuh anak, hanya gugat cerai," bebernya.

"Tidak ada (gono gini)," lanjutnya.

Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS, dan sudah melakukan sidang perdananya pada hari ini Selasa (2/2/2021).

Sidang hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim selaku suami atau tergugat dalam urusan perceraian kali ini.
Sementara Rachel hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.

Masih Beralamat Sama

Sementara itu, pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan bahwa Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih berada di alamat yang sama.

Hal tersebut terlihat dari alamat yang dicantumkan Rachel untuk mengirim surat gugatan pada Niko.

Keduanya masih berada di rumah mereka yang berlokasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya Ronald binti Heru Purnomo yang beralamat Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Sedangkang tergugat juga beralamat di jalan yang sama," tutur Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).

Sayangnya Taslimah tak bisa membeberkan alasan Rachel menggugat pria yang sudah menikahinya selama 3 tahun lebih itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved