Nasib Jemaah Umrah Indonesia setelah 20 Negara Dilarang Masuk Arab Saudi
Namun pada tanggal 2 Februari 2021 terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat sehingga 310 kasus baru dan 4 meninggal dunia.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Indonesia salah satu dari 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi.
Bagaimana nasib jemaah umrah ?
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 Negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia, pada Selasa kemarin (2/2/2021).
Akibatnya jemaah umrah Indonesia kembali tertunda keberangkatannya.
Kabid Umrah Amphuri yang juga CEO PT. Khazzanah Al-Anshary, Zaky Zakaria Anshary dalam keterangannya mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah Raja Salman lantaran kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi.
Diketahui, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan menang melawan Covid-19 pada tanggal 13 Desember 2020 dengan penurunan konfirmasi positif Covid-19 hingga rata-rata dibawah 150 per harinya.
Namun pada tanggal 2 Februari 2021 terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat sehingga 310 kasus baru dan 4 meninggal dunia.
"Apapun keputusan Saudi Arabia tetap kami dukung demi kebaikan kita bersama, semoga keputusan ini bisa dicabut segera dan Masyarakat Islam yang sudah siap berangkat bisa segera ke tanah suci, semoga semua ada hikmahnya," ungkap Zaky yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/1/2021).
Ia menuturkan, sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang gencar melakukan promosi program Umrah dan mempersiapkan keberangkatan Umrah setelah Kerajaan Arab Saudi memberikan syarat Umur menjadi 18-60 pada tanggal 22 Januari 2021 lalu.
"Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke Bidang Usaha Umrah, Haji & wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara karena ditutupnya usaha ini dampaknya kepada ribuan perusahaan penyelenggara Umrah, Haji & Wisata (PPIU & PIHK), ratusan ribu pegawai perusahaan dan bisa jadi yang terdampak jutaan orang sekiranya kantor cabang dan agen-agen PPIU & PIHK," harapnya.
Dilansir dari Al Arabiya News, kebijakan larangan masuk tersebut tidak berlaku pada warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, Tenaga Kesehatan dan keluarganya.
Peraturan baru ini berlaku mulai hari Rabu 03 Feb 2021 jam 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan
Diharapkan dari kebijakan itu perkembangan Virus Covid-19 dapat dikontrol dengan mencegahnya virus masuk dari luar negara.
Berikut Daftar Negara Dilarang Lakukan Penerbangan ke Arab Saudi :