Berita Kriminal Palembang

IRT di Palembang Papasan Dengan Pembunuh Suami, Saat Belanja di Pasar 16 Ilir, Teriak Histeris

Kami bertatap muka lalu pelaku mencoba melarikan diri dan saya langsung berteriak minta tolong dengan massa dan Alhamdulilah pelaku tertangkap.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Ali, tersangka kasus pembunuhan 2013 lalu diamankan di Mapolrestabes Palembang. Pria ini dikenali istri dari korban yang dibunuhnya saat dirinya berada di Pasar 16 Ilir Palembang, Rabu (3/2/2021). 

Debi Kurniawan alias Debong (21 tahun), warga Jalan Naskah 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, dua tahun menjadi buronan polisi.

Ia selalu berpindah tempat persembunyian hingga akhirnya ditangkap di Pagaralam.

Unit IV Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri menangkap Debi yang saat itu sedang liburan dan menginap di sebuah villa di Pagaralam, Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 02.00.

Tahu kedatangan polisi, Debong sempat berupaya kabur.

Tembakan peringatan yang dikeluarkan polisi tidak digubrisnya.

Akhirnya, aksinya untuk kabur gagal setelah dilumpuhkan polisi di kedua kakinya.

Tersangka mengaku, pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban pada Minggu (17/12/2017) lalu membuat korban tewas.

"Pindah-pindah pelarian, kadang menumpang di rumah teman dan kadang sengaja sewa rumah. Karena ini lagi suntuk, jadi aku pilih liburan tidak tahunya kena tangkap," ujar tersangka saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (13/4/2020).

Debi tidak menyangka, setelah dua tahun melakukan penganiyaan hingga korbannya tewas masih menjadi buronan polisi.

Karena menurutnya, bila sudah dua tahun ia bisa melenggang dan tidak lagi menjadi buronan polisi.

"Sudah dua hari di Pagaralam, aku kira tidak buron lagi. Ternyata saat liburan malah ditangkap," ungkapnya sambil menahan sakit.

Dari pengakuannya, pengeroyokan yang ia lakukan berdasarkan perintah M (DPO) untuk menusuk korban Yogi.

Saat itu ia dalam keadaan mabuk, sehingga ia tidak sadar berapa kali menusuk korban.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi melalui Kanit IV Kompol Zainuri menuturkan, tersangka yang diamankan ini satu dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Yogi Randra Sugama (30) warga Jalan Sapta Marga Pondok Andalas Elok Blok C Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni.

"Korban melihat orang sesama pengunjung ribut di halaman parkir Diskotik Center Stage, lalu korban datang untuk memisahkan kedua pengunjung. Ternyata salah seorang pengunjung tidak senang sehingga antara korban dan pengunjung tersebut bertengkar. "

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved