Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Penerapan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021 Secara Nasional

Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Penerapan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021 Secara Nasional

Istimewa
Pelajar di OKI membayar denda tilang pakai uang receh hasil bongkar celengan, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Maret 2021 secara nasional sudah berlaku penerapan tilang elektronik.

Setelah tilang elektronik diterapkan maka tugas polantas hanya mengatur jalan sesuai apa yang dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lantas, bila berlaku secara nasional bagaimana cara membayar denda tilang elektronik.

Seperti diketahui, sejak Oktober 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE).

Tilang elektronik ini mempermudah polisi dalam menentukan pelanggaran.

Polisi pun terus melakukan sosialiasi mengenai E-TLE, termasuk bagaimana cara membayar denda tilang elektronik.

Cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

Berikut cara pembayaran denda tilang E-TLE:

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jenderal Listyo Sigit melalui institusi yang dipimpinnya terus menggencarkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved