Ini Aturan Terbaru Seragam dan Atribut di Sekolah Berdasarkan Keputusan SKB 3 Menteri

SKB Tiga Menteri mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021)

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan SKB Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri telah mengeluarkan kebijakan tentang seragam sekolah kekhususan agam.

Tiga menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

SKB Tiga Menteri mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Sanksi juga disiapkan bagi yang melanggar dan tidak menjalankan SKB tiga menteri ini.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah daerah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar.

Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Meski begitu, Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni:

1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orangtua bukan sekolah negeri," tegasnya.

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama," imbuh Nadiem.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved