Penjelasan Menaker Mengapa Subsidi Gaji Karyawan Tidak Dilanjutkan Tahun 2021

Subsidi gaji karyawan yang pada tahun kemarin disambut antusias, tidak dilanjutkan pada tahun 2021 ini

Editor: Wawan Perdana
Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021 

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Ida.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif. Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun Ini? Simak Penjelasan Menaker"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved