TEREKAM, Seorang Anggota TNI Dikeroyok di Tempat Karaoke, Terus Dihajar saat Tak Lagi Berdaya

Insiden Sertu Melddy Mangeke dikeroyok preman berawal saat pelaku dan korban terlibat percekcokan di lokasi karaoke, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota
Ilustrasi: Kondisi anggota TNI dikeroyok dua preman di tempat karaoke itu, yakni Sertu Melddy Mangeke kritis 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Seorang anggota TNI dikeroyok di tempat karaoke Senin (25/1/2021).

Pengeroyokan tersebut terekam kamera.

Alhasil, prajurit TNI dikeroyok preman di tempat karaoke berjumlah dua orang itu tengah dirawat secara intensif.

Bahkan prajurit TNI bernama Sertu Melddy Mangeke kritis.

Insiden Sertu Melddy Mangeke dikeroyok preman berawal saat pelaku dan korban terlibat percekcokan di lokasi karaoke, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Saat itu Sertu Melddy Mangeke menegur para pelaku lantaran melepaskan seekor ayam di tempat hiburan itu.

Kini pihak kepolisian setempat sudah menangkap kedua pelaku pengeroyokan anggota TNI, yakni Ishak Tambani dan Martisen Tambani.

Keduanya pelaku pengeroyokan TNI di tempat karaoke tersebut saat ini tengah ditahan di Polda Sulawesi Utara.

Informasi yang diperoleh TribunMedan.com, Sertu Melddy Mangeke merupakan anggota Babinsa Koramil 1310-02/Lembeh.

Beruntungnya, aksi pengeroyokan Sertu Melddy Mangeke terekam CCTV di tempat hiburan karaoke di Bitung itu.

Keduanya, yakni Ishak Tambani dan Martisen Tambani mengeroyok Sertu Melddy Mangeke hingga tersungkur.

Bahkan tidak hanya sampai di situ, kepala Sertu Melddy Mangeke diinjak-injak pelaku meski sudah tak sadarkan diri.

Pascakejadian pengeroyokan anggota TNI, para pelaku kabur, dan warga pun membawa Sertu Melddy Mangeke untuk mendapat perawatan medis.

Ishak dan Martisen pun sempat dicari-cari polisi, lalu keduanya menyerahkan diri.

Dihimpun Tribun Medan, seorang pelaku adalah penjahat kelas kakap.

Martisen baru saja keluar dari penjara karena kasus pembunuhan.

Rekonstruksi di TKP

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo menjelaskan dari reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap personil TNI AD jelas terlihat peran masing-masing kedua terduga tersangka.

Lokasi kejadian di Karoke and Pub Sarona Manembo-Nembo.

"Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban"

"Korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah dipukul tidak sadarkan diri," kata Kapolres didampingi Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana.

Hasil dari reka ulang ini akan meyakinkan penyidik, menjerat para tersangka sesuai pasal yang akan disangkakan yakni pasal pengeroyokan.

Setelah reka ulang, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw menambahkan, dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.

"Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan"

"Informasi dan apa yang dilakukan dipadukan dan sangat logis, membuat terang benerang kasus ini," kata Frelly.

Lanjut mantan Wakatimsus Maleo Polda Sulut, dengan bantuan CCTV yang diambil di tempat kejadian perkara menjadi paduan yang baik.

Karena sinkron dengan keadaan dan tidak bisa dipungkiri.

Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung, menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung.

Karena kasus ini sejak awal sudah dikomunikasan dengan Kapolres Bitung.

"Kami sangat menghormati, proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Dandim.

KEJADIAN LAIN : Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge Siliwangi Bandung

Personel TNI dikeroyok anggota klub moge Harley Davidson Owner Group Siliwangi Bandung, ini penjelasan resmi Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kronologi kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Pengeroyokan itu dilakukan oleh anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Group Siliwangi, Bandung.

Dalam keterangan resminya di situs resmi tniad.mil.id, Sabtu (31/10/2020), Komandan Puspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 17. 30 WIB di Jalan dr Hamka Kota Bukittinggi.

“Telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan klub moge HOG,” kata Dodik.

Dodik menceritakan, kronologi berawal saat anggota Kodim 0304/Agam Serda M Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian, dalam arah yang sama muncul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti dan sedang terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan.

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan"

"karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik.

Melihat perilaku yang tidak wajar tadi, maka kedua orang anggota TNI tersebut mengejar rombongan moge dan berhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge.

Insiden itu terjadi tepatnya di Simpang Tarok, Kota Bukit Tinggi, yang kemudian, cekcok mulut berujung dengan aksi pengeroyokan.

Adapun kedua prajurit TNI AD tersebut sedang berpakaian preman atau tidak berpakaian dinas, karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.

"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG, dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Dodik.

Setelah kejadian itu, Serda M Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi.

Polres Bukittinggi kemudian meminta keterangan saksi korban, saksi-saksi lain, maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di tempat kejadian.

Kemudian polisi membuat permohonan visum terhadap korban anggota TNI AD.

"Untuk kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat"

"Bila ada pelanggaran hukum, akan diproses sesuai aturan hukum," kata Dodik.

Terhadap kejadian tersebut, Dodik mengatakan, Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut.

"Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.

Kronologi TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge

Dua orang anggota TNI AD bernama Serda M Yusuf dan Serda Mustari yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, mengalami luka dan memar di kepala akibat dianiaya oleh anggota klub motor gede.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menjelaskan, kejadian itu bermula saat kedua anggotanya yang sedang berboncengan melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Dr Hamka.

Sesaat kemudian, ada beberapa anggota moge tersebut yang tertinggal dari rombongannya dan berusaha mendahului korban dengan kecepatan tinggi.

Karena saat itu melaju dengan kecepatan yang tak wajar, menyebabkan korban terkejut hingga menepi sampai keluar jalan.

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar"

"sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan," kata Dodik dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020) malam.

Merasa tak terima diperlakukan tak sopan itu, lanjut Dodik, korban kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan salah satu anggota klub moge tersebut di Simpang Tarok.

Saat itu kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga akhirnya terjadi dugaan penganiayaan.

Pelaku menendang dan mengancam Dalam video yang beredar, anggota klub moge itu sempat mengeluarkan ancaman sembari mendorong korban hingga jatuh.

"Tak ku tembak kamu," kata salah seorang anggota klub moge itu di dalam video tersebut.

Selain itu, salah seorang pelaku kemudian menendang kepala korban yang sudah jatuh tersungkur.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, kasus terjadi akibat dari adanya kesalahpahaman.

"Ini hanya kesalahpahaman di jalan. Sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata Dody.

Kasus tersebut awalnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan usai kejadian.

Namun demikian, salah satu korban masih tidak terima dan akhirnya membuat laporan ke polisi.

4 anggota moge jadi tersangka

Menindaklanjuti laporan dari korban itu, Dody mengaku langsung terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan awal, dua pelaku saat itu juga langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial MS (49) dan B (18).

"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," kata Dody.

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, pelaku pengeroyokan bertambah dua orang, sehingga totalnya saat ini menjadi empat orang.

"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD. Total ada 4 tersangka," katanya.

Penambahan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi dan melihat bukti rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.

Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

(TribunMedan.com/Kompas.com/Perdana Putra)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "VIDEO Prajurit TNI Dikeroyok Preman di Tempat Karaoke, Kepalanya Diinjak hingga Tak Sadarkan Diri"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved