Pasangan Sesama Jenis ini Tumbang Usai Menerima 77 Hukuman Cambuk, Begini Kondisinya

Pasangan Sesama Jenis ini Tumbang Usai Menerima 77 Hukuman Cambuk, Begini Kondisinya

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Kedapatan tengah berduan di sebuah kamar kos.

Pasangan sesama jenis (gay) ini harus mendapatkan ganjarannya.

Keduanya harus dihukum dengan menerima hukuman cambuk.

Pasangan sesama jenis di Aceh, ialah MU (27) dan AL (29) yang harus menjalani hukuman cambuk atas perbuatan mereka, Kamis (28/1/2021).

Jauh sebelumnya, pada bulan November 2020 keduanya digerebek warga saat berada di sebuah rumah kos.

Lokasi penggerebekan berada di di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Keduanya dieksekusi hukuman cambuk masing-masing 77 kali setelah dipotong masa tahanan.

“Dua terpidana liwath divonis 80 kali cambuk. Namun setelah dipotong masa tahan 3 kali, masing-masing dieksekusi 77 cambukan,” kata Yuni Rahayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Menurut Rahayu, dua terpidana liwath yaitu MU (27) dan AL (29) terbukti melanggar jarimah liwath Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelum dieksekusi, kedua terpidana telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

“Terpidana mengikuti tiga kali proses persidangan, pertama sidang dakwaaan, pembuktian saksi, tuntutan dan putusan,” kata Rahayu.

Kedua pasangan gay itu awalnya diserahkan warga ke Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelimpahan berkas, dua terpidana liwath disidang di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,” kata Rahayu.

Pantauan Kompas,com, kedua terpidana nyaris tumbang saat sabetan rotan mendarat ke bahu pada hitungan ke-20.

Terpidana merintih kesakitan hingga eksekusi sempat dihentikan beberapa saat oleh algojo.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved