Berita OKU Selatan
Transaksi di Atas Bukit, Dua Petani Jagung Nyambi Edarkan Sabu di OKU Selatan
Satres Nakorba Polres OKU Selatan amankan 10 bungkus paket Narkoba jenis sabu siap seberat 1,82 gram siap edar. Pelaku adalah petani Jagung
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Satres Nakorba Polres OKU Selatan amankan 10 bungkus paket Narkoba jenis sabu siap seberat 1,82 gram siap edar saat mengamankan dua orang pengedar Dodi Asriadi (44) dan Deri Firmansyah (21) di sebuah pondok atas bukit Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan.
Kedua petani jagung yang kini berstatus tersangka, Dodi warga Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca dan Deri warga Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua yang kerap melakukan transaksi disebuah kebun diatas perbukitan menghindari kecurigaan warga.
Dihadapan kepolisian, pria yang telah beistri tersebut mengaku telah delapan bulan nyambi menjadi pengedar Narkoba jenis sabu yang kerap kali bertransasksi disebuah pondok wilayah perbukitan Desa setempat.
"Kalau mengedarkan duah delapan bulan dan lebih 7-8 bulan terakhir transaksi disebuah pondok, biasanya dalam sehari dua hari habiskan dua J,"terang Dodi saat diamankan di kantor Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (28/1).
Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendri SH membenarkan telah meringkus kedua orang tersanga diduga pengedar narkoba saat mendapat informasi disebuah pondok perbukitan kerap kali menjadi tempat transaksi Narkoba.
"Ya, kota telah mengamankan dua orang tersangka atas nama Dodi dan Deri,'ujar Hendri kepada Media, Kamis (28/1).
AKP Hendri menjelaskan, penangkapan berawal saat mendapat informasi bahwa diatas bukit yang terdapat sebuah pondok kerap kali dijadikan tempat transaski Narkoba.
Berbekal informasi yang diterima petugas, Hendri mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang berada dilokasi dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti (BB) sabu.
"Sekitar satu ke TKP naik keatas bukit, didapati di pondok tersebut ada tersangka Dodi dan Deri dan pondok kita geledah ditemukan 10 paket hemat sabu-sabu,"ungkapnya.
Tak hanya itu, petugas yang meringkus pelaku di TKP juga mengamankan dua ball plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah tas slempang, sebuah botol, uang tunai Rp 800 ribu dan 10 bungkus paket sabu seberat 1.,82 gram.
Berstatus sebagai pengedar, kedua tersangka dikenakan pasal 114 KUHP undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.
Dua Petani Jagung Nyambi Edarkan Sabu di OKU Selat
-Satres Nakorba Polres OKU Selatan
Desa Tanjung Beringin
Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap
Pangkas Rambut di OKU Selatan Ramai Pelanggan Awal Ramadan, Sekarang Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Digrebek Pesta Sabu, Dua Oknum PNS Pemda OKU Selatan Bakal Diberhentikan |
![]() |
---|
Digrebek Saat Pesta Sabu di Penginapan, Dua Oknum ASN di OKU Selatan Pasrah |
![]() |
---|
Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Muaradua OKU Selatan Merosot Tajam |
![]() |
---|
Bulan Puasa, Danau Ranau Sepi Pengunjung, Omset Pedagang Turun Hingga 80 Persen |
![]() |
---|