Sidang Lanjutan Pembunuh Rio Pambudi
Sidang Pembunuh Rio Pambudi, JPU Tetap Pada Tuntutan, Suzana:Mereka Ber-2 Jelas Melakukan Pembunuhan
Dari fakta persidangan, mereka berdua jelas melakukan pembunuhan. Anak saya itu manusia bukan ayam
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan dua terdakwa pembunuh calon pengantin Rio Pambudi Wicaksono, telah melanggar ketentuan pasal 338 KUHP.
Hal ini disampaikan JPU Kejari Palembang, M Faisal pada sidang yang beragendakan pembacaan Replik (tanggapan atas nota pembelaan terdakwa).
"Maka kami tetap pada tuntutan," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, kamis (28/1/2021).
Dengan demikian, jaksa tetap menuntut terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi agar dihukum dengan 13 tahun penjara.
Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Kemudian majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH menunda sidang untuk selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan atas Replik) dari terdakwa.
"Kami izin mengajukan Duplik secara tertulis Pak Hakim," ujar kuasa hukum kedua terdakwa mewakili kliennya.

Ditemui setelah persidangan, Susana (50) ibu kandung korban tetap berharap kedua terdakwa bisa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Ana, panggilan akrabnya mengaku sangat kecewa mendengar harapan kedua terdakwa yang disampaikan melalui pledoi pada sidang sebelumnya.
Dimana, mereka berpendapat tidak terbukti melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan JPU yakni pasal 338 KUHP sehingga berharap untuk bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan dibersihkan nama baiknya.
"Dari fakta persidangan, mereka berdua jelas melakukan pembunuhan. Anak saya itu manusia bukan ayam," ujarnya.
Ana yang sedari awal tidak pernah melewatkan jadwal sidang dua terdakwa pembunuh anaknya, sangat berharap bisa mendapat keadilan.
"Saya percaya majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Kami tetap berharap keadilan akan terbuka lebar bagi kami," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan keterangan terkait sidang kali ini.
"Nanti saja pada sidang selanjutnya," ujarnya.