Kompetensi Guru Diuji Saat Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19

Seorang guru juga harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan bidang profesi yang ditekuninya, serta senantiasa berusaha untuk meningkatkan perkemba

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Heny Puji Lestari, Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Biologi, Universitas Muhammadiyah Palembang 

Oleh Heny Puji Lestari
Mahasiswa Pascasarjana, Pendidikan Biologi, Universitas Muhammadiyah Palembang

Guru adalah seorang pendidik yang selalu dituntut profesionalitasnya dimana ia bertugas dan dalam kondisi apapun seperti kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Pendidik bukan hanya mengajar tetapi juga dapat menjadi teladan yang patut ditiru oleh peserta didik bahkan untuk masyarakat, oleh sebab tugas, fungsi, serta peran penting dalam mencerdaskan kehidupan suatu bangsa dan membentuk moral generasi penerus ada di tangan pendidik dan pengajar seperti guru.

Syarat untuk bisa disebut sebagai pendidik profesional antara lain mempunyai keterampilan yang berlandaskan konsep dan teori ilmu pengetahuan, filosofis, psikologis, dan sosiologis.

Seorang guru juga harus memiliki kompetensi yang memadai, kompetensi itu mencakup kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan juga personal. Dalam praktiknya, kompetensi tersebut akan membentuk kepribadian guru yang bisa menentukan kualitas pembelajaran serta pembimbingan peserta didik.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan dan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan pengetahuan serta keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Seorang guru juga harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan bidang profesi yang ditekuninya, serta senantiasa berusaha untuk meningkatkan perkembangan dan kebutuhan dilingkungan masyarakat.

Contohnya, seorang guru harus bisa mengikuti perkembangan suatu ilmu pengetahuan, serta perkembangan teknologi yang berkembang di masa kini.

Sehingga dapat memperhatikan adanya perkembangan di dalam dunia usaha atau juga dalam perkembangan dunia industri. Seperti yang tercantum dalam UU No.14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 20 yang berisi tentang tugas Guru dan Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesioanalnya, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan evaluasi hasil pembelajaran.

Kinerja guru merupakan kemampuan kerja yang dicapai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pengajar yang professional. Kinerja yang dimaksud adalah kinerja dalam proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.

Dalam hal ini Penilaian Kinerja Guru sangat berpengaruh penting dalam dunia pendidikan. Dengan adanya Penilaian ini diharapkan guru sebagai pendidik harus mampu menjalankan fungsi serta tugasnya. Adapun secara umum tugas dan fungsi seorang guru antara lain, mendidik, mengajar, membimbing dan melatih.

Fungsi sebagai pendidik ialah mengembangkan kompetensi/kemampuan dasar peserta didik, mengembangkan kepribadian peserta didik, memberikan keteladanan serta menciptakan suasanan pendidikan yang kondusif.

Sebagai pengajar fungsinya merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang mendidik, menilai proses dan hasil pembelajaran. Adapun fungsi sebagai pembimbing yaitu mendorong berkembangnya perilaku positif dalam pembelajaran, serta membimbing peserta didik memecahkan masalah dalam pembelajaran.

Sebagai pelatih, melatih keterampilan yang diperlukan dalam pembelajaran, membiasakan peserta didik berperilaku positif dalam pembelajaran.Tugas selanjutnya membantu pengelolaan dan pengembangan program sekolah.

Adapun fungsinya sebagai pengembang program yaitu membantu mengembangkan program pendidikan sekolah dan hubungan kerjasama intra sekolah.

Serta fungsi sebagai pengelola program yaitu membantu secara aktif dalam menjalin hubungan dan kerjasama antar sekolah dan masyarakat.

Yang terakhir tugas guru ialah mengembangkan profesional, yaitu sebagai tenaga profesional yang dimaksudkan adalah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan profesional. Undang-undang yang mengatur tentang Guru dan Dosen merupakan tetapan suatu politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional.

Dalam undang-undang guru dan dosen dijelaskan sebagai berikut, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan (S-2) untuk dosen.

Dalam hal ini, seorang guru memang memerlukan adanya suatu penilaian kinerjanya, guna menunjang suatu profesionalisme dan personalnya. Profesionalisme adalah merujuk pada komitmen para anggota suatu profesi yakni seorang tenaga pendidik atau guru untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.

Fenomena yang ada sekarang ini, demi mengejar adanya tuntutan mengajar 24 jam, guru berlomba-lomba untuk mengejar kuota tersebut tanpa melihat situasi serta kondisi dari peserta didiknya. Tetapi masih juga terdapat kasus seorang guru bahasa Indonesia dituntut untuk bisa mengajar pelajaran lain guna menutup jumlah jam yang ada.

Ini sungguh tidak sesuai dengan profesionalismenya. Sehingga opini tentang “Analisis Kompetensi Guru (Pedagogik, Profesional, Sosial, Kepribadian), Kendala dan Dampaknya Dalam Proses Pelaksanaan Pembelajaran” ini di harapkan dapat membantu para tenaga pendidik untuk lebih memperhatikan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, adapun kompetensi sosial, serta dalam kompetensi profesional.

Berkaitan dengan tugas dan kompetensi guru, terdapat berbagai pendapat dan berbagai rumusan. Sebagai pegangan dapat dirujuk rumusan nasional yang telah disepakati dan tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas (pasal 39) adalah sebagai berikut.

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2007 tentan guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki seoran guru meliputi pedagogik, profesional, sosial, kepribadian yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling mendukung.

Keberhasilan dalam suatu pembelajaran salahsatunya ditentukan oleh bagaimana proses itu berlansung. Disamping itu proses interaksi belajar pada prinsipnya sangat terantung kepada guru dan peserta didiknya.

Guru dituntut untuk menciptakan suasana belajar yang lebih baik dan nyaman, sehingga peserta didik akan termotivasi dalam belajar. Setiap guru mengingingkan proses belajar yang dilaksanakan menyenangkan dan berpusat pada peserta didik (student centered), peserta didik antusias menjawab pertanyaan atau memberikan pendapat, bertukar informasi dan saling memberikan semangat.

Penilaian kinerja guru harus berdasarkan standar kompetensi guru. Standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk pengusaaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan. Berdasarkan itu, standar kompetensi guru dibagi dalam tiga komponen yang salaing terkait, yaitu :

a. Pengelolaan pembelajaran
b. Pengembangan Profesi
c. Penguasaan akademik
Ketiga komponen tersebut secara keseluruhan meliputi 7 (tujuh) kompetensi dasar yaitu :
1) Penyusunan rencana pembelajaran
2) Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
3) Penilaian prestasi belajar peserta didik
4) Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi peserta didik
5) Pengembangan profesi
6) Pemahaman wawasan kependidikan
7) Penguasaan bahan kajian akademik sesuai denngan mata pelajaran yang diajarkan

Faktor yang mempengaruhi kinerja guru adalah faktor kemampuan (ability) dan faktor motivasi
a. Faktor kemampuan
Seorang guru yang memilki latar belakang pendidikan yang tinggi dan sesuai dengan bidangnya serta terampil dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari, maka ia akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan
b. Faktor motivasi
Motivasi terbentuk dari sikap seorang guru dalam menghadapi situasi kerja. Motivasi merupakan kondisi yang menggerakkan seseorang terarah untuk mencapai tujuan pendidikan.

Adapun faktor yang mendukung kinerja guru dapat digolongkan kedalam dua macam yaitu :
a. Faktor dari dalam sendiri (intern) yang meliputi
1) Kecerdasan
2) Keterampilan dan kecakapan
3) Bakat
4) Kemampuan dan minat
5) Motif
6) Kesehatan
7) Kepribadian
8) Cita-cita dan tujuan dalam bekerja
b. Faktor dari luar diri sendiri (ekstern) yang meliputi\
1) Lingkungan keluarga
2) Lingkungan kerja
3) Komunikasi dengan kepala sekolah
4) Sarana dan prasarana
5) Kegiatan guru dikelas
6) Kegiatan guru disekolah

Kualitas hasil belajar peserta didik menjadi sebuah barometer suksesnya sebuah lembaga pendidikan, kualitas ini erat hubungannya dengan kinerja guru dan gaya kepemimpinan kepala sekolah yang berkaitan dengan manajemen strategik.

Kompetensi Pedagogik yang dimiliki kalangan guru IPA saat ini secara umum sudah baik. Hal yang harus dilakukan oleh guru adalah lebih meningkatkan kemampuannya dalam kompetensi penilaian dan evaluasi.

Namun ada 3 indikator didalam kompetensi pedagogik yang dimiliki nilai rendah yaitu indikator guru mengetahui penyebab peserta didik melakukan perilaku yang tidak diinginkan saat proses pembelajaran untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya, guru menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukan, baik sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran, dan guru melaksanakan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan memperhatikan peserta didik.

Adapun hal yang mungkin dilakukan yaitu guru harus selalu berdiskusi dengan wali kelas, peserta didik yang ia ajar terkait karakter peserta didik yang ada dikelas itu, harus mampu menerapkan berbagai model pembelajaran agar peserta didik lebih termotivasi untuk belajar.

Kemudian, guru di harapkan dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan yang dimilikinya demi menunjang kinerjanya sebagai guru yang berkualitas dan profesional.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved