Sidang Putusan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dijaga Ketat Aparat, Sidang Putusan 5 Mahasiswa di Palembang Demo Tolak UU Omnibus Law

Tak hanya aparat, gedung pengadilan juga sudah ramai dipadati keluarga para terdakwa maupun sejumlah mahasiswa yang bersiap menyaksikan sidang.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Aparat kepolisian berjaga di sidang agenda putusan lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Kamis (28/1/2021). 

Baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.

"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti," ujarnya.

Apalagi, para terdakwa juga masih berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.

Untuk itu, penasihat hukum telah bersiap untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.

"Mereka (para terdakwa) hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh ribuan mahasiswa di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/10/2020) lalu.

Tak hanya terjadi aksi saling kejar, lempar batu, air mineral dan guyuran gas air mata.

Ketegangan juga mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas yang berada di seputaran lokasi demo.

Terlihat, dua motor polisi dan dua mobil dinas polisi yang terparkir dekat dengan lokasi demo, tak luput menjadi bulan-bulanan kekesalan massa.

Mobil Pam Obvit Polda Sumsel bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan kekesalan massa yang merasa emosi.

Suasana baru kondusif setelah perwakilan massa dan aparat kepolisan saling berdiskusi dan memenangkan situasi.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved