Tips dan Trik

Berapa Jarak Aman Berkendara Mobil di Jalan Tol dan Dalam Kota? Begini Cara Menghitungnya

Mengemudikan mobil bukan hanya butuh kosentrasi namun juga perhitungan menjaga jarak. Menjaga jarak aman sangat penting untuk meminimalisir risiko

Editor: Wawan Perdana
Dok Polda Riau
Ilustrasi kecelakaan di Tol Dumai-Riau. Mengemudikan mobil bukan hanya butuh kosentrasi namun juga perhitungan menjaga jarak. Menjaga jarak sangat penting untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Mengemudikan mobil bukan hanya butuh kosentrasi namun juga perhitungan menjaga jarak. Menjaga jarak aman sangat penting untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.

Tentu berbeda jarak berkendara di jalan tol dan jalan dalam kota. Perbedaan itu terjadi karena adanya perbedaan kecepatan kendaraan.

Tabel jarak aman

Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan.

Pertama, yaitu jarak minimal atau jarak terdekat, dan kedua yaitu jarak aman.

"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan. Jarak aman yakni rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub beberapa waktu lalu.

Ukuran ideal kedua jarak tersebut tergantung dari kecepatan kendaraan.

Misal, jika melaju 50 kpj maka jarak minimal dengan kendaraan lain, yakni 25 meter, sedangkan jarak amannya 50 meter.

"Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sedangkan jarak aman adalah dua pertiga dari angka kecepatan," tulis Kemenhub.

Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan, cara mudah ialah memakai prinsip tiga detik.

"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell.

Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar.

Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.

Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:

- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter– Jarak aman 30 meter

- Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter

- Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter

- Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter

- Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter

- Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter

- Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter

- Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter

Mengemudi di Jalan Tol

Agar aman berkendara di jalan tol, tentunya harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Biasanya di jalan tol juga sering diperingati untuk menjaga jarak aman 100 meter dengan kendaraan di depannya.

Namun, akan lebih baik lagi jika menggunakan rumus tiga detik dengan kendaraan di depannya. Lalu, apa dasarnya menjaga jarak selama tiga detik dari kendaraan di depan?

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal.

“Kebutuhan waktu itu untuk mendapatkan manuver yang kita inginkan seperti menghindar atau mengerem berdasarkan dari waktu persepsi dan reaksi mekanikal,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Waktu persepsi manusia saat melihat kendaraan di depan mengerem mendadak adalah sekitar 1,5 detik sampai 2 detik.

Kemudian untuk reaksi mekanikal, ketika menghindar atau mengerem ada selang waktu 0,5 detik sampai 1,5 detik.

Jika dua waktu tadi dijumlahkan maka totalnya menjadi tiga detik. Oleh karena itu, Jusri mengatakan bahwa mengukur jarak aman sebenarnya kurang pas jika berdasarkan jarak saja, harus dihitung dengan waktu.

Jadi ketika jarak dengan mobil di depan kita kurang dari tiga detik, bisa dengan mengurangi kecepatan atau salip.

Sedangkan kalau mobil dibuntuti oleh kendaraan lain, bisa juga dengan memberinya jalan atau tancap gas agar tercipta jarak aman dengan mobil di belakang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Detik Penyelamat Hidup, Wajib Dipahami Pengguna Jalan Tol"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved