Ambroncius Nababan Disebut Mental Pejuang, Kondisinya Kini di Rutan setelah Resmi jadi Tersangka

Menurut Herman, kliennya juga telah legawa untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kasus ujaran rasial kepada aktivis Papua, Natalius Pigai.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Igman
Ambrocius Nababan resmi ditahan karena dugaan kasus ujaran rasial kepada aktivis Papua, Natalius Pigai. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ambroncius Nababan resmi ditahan rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan karena dugaan kasus ujaran rasial kepada aktivis Papua, Natalius Pigai.

Bagaimana kondisinya kini ?

Kuasa Hukum , Herman Sitompul menyatakan kliennya dalam kondisi sehat saat dijenguk dalam rutan.

Menurut Herman, kliennya juga telah legawa untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kasus ujaran rasial kepada aktivis Papua, Natalius Pigai.

"Beliau sehat walafiat, tetap semangat. Sebagai mental pejuang, apalagi ketua umum DPP Pro Jamin, sesuai dengan AD kita bahwa Pro Jamin itu adalah mitra negara, mitra Polri, Kejagung, KPK dan juga pemerintah baik itu garis legislatif, eksekutif dan yudikatif," kata Herman saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Ambroncius juga sempat mengungkapkan tidak bermaksud untuk melakukan rasial kepada masyarakat Papua.

Adapun konten yang diunggahnya di Facebook ditujukkan personal kepada Natalius.

"Karena beliau menyuarakan menurut hati nuraninya, tidak bermaksud menista dalam hal rasis. Yang jelas sifat personal, tidak bermaksud menghina masyarakat Papua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Rusdi, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Yakni, penahanan yang dimulai 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.

Artinya, pelaku akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved