Berita Kriminal
Penyebar Video Asusila di Halte Jakarta Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi penyebar video asusila di halte Jakarta dipastikan menjadi tersangka.
Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka.
Alasannya, penyebar video tindak asusila bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut dan ada kemungkinan tersangka lainnya.
"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," jelas Burhan.
"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, MA (21), wanita pelaku tindak asusila di halte bus tersebut telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
MA (21) pun menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.
"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," kata AKBP Burhanudin saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi dari MA.
Sebab, polisi berkali-kali memintai keterangannya, tapi MA mengatakan hal yang berubah-ubah.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.
"Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah.
Sebelumnya, Burhanudin mengatakan polisi juga belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.