Berita Palembang
Naik KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Lengkap PT KAI Divre 3 Palembang
Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen mulai 26 Januari 2021.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakuan aturan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT- Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Menyikapi hal tersebut, Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti, jika untuk diwilayahnya, penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen atau RT- Polymerase Chain Reaction (PCR) saja, sedangkan untuk hasil pemeriksaan GeNose Test belum diterapkan.
"Sementara secara bertahap di Jawa dulu penerapan GeNose Test, kalau di Sumsel masih yang lama," kata Aida, Rabu (27/1/2021).
Aida sendiri, belum mengetahui kapan penerapan bagi penumpang kereta api jarak jauh, wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test.
"Kita belum tahu, nanti kalau ada penerapannya akan kita informasikan," jelas Aida.
Diakui Aida, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
"Yang jelas, KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya.
Selama ini dikatakan Aida, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aida menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan” jelas Aida.
Lebih lanjut Aida menjelaskan untuk memudahkan calon penumpang, PT KAI bekerja sama dengan PT RNI memberikan layanan rapid test antigen dengan harga RP 105.000 yang tersedia di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi dan Lubuklinggau.
Calon penumpang kereta api Bukit Serelo dan Rajabasa dapat melakukan rapid test antigen dengan menujukkan bukti tiket kereta api. Layanan rapid test antigen untuk di Stasiun Kertapati dimulai pada pukul 6.30WIB sampai dengan pukul 11.00WIB, Stasiun Prabumulih 08.00WIB s/d 15.00 WiB, Stasiun Muara Enim pukul 10.00WIB s/d 15.00WIB, Stasiun Lahat pukul 09.00WIB s/d 14.30WIB, Stasiun Tebing Tinggi pukul 08.30WIB s/d 13.30WIB dan Stasiun Lubuk Linggau 07.30 s/d 12.00WIB.
"Kami menghimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan rapid test antigen di stasiun agar melakukan nya lebih awal untuk menghindari antrian dan keterlambatan kereta,"tutup Aida.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakuan aturan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh.
Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT- Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 26 Januari-8 Februari 2021 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
“Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI),” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021) malam.
Layanan pemeriksaan deteksi Covid-19, GeNose pada tahap awal akan tersedia di dua stasiun yaitu Stasiun Gambir dan Stasiun Yogyakarta.
Untuk saat ini KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000.
Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.