Toyota Bakal Naikkan Harga Setelah Ada Aturan Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR
Toyota Bakal Naikkan Harga Setelah Ada Aturan Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR
TRIBUNSUMSEL.COM - Kendaraan roda empat saat ini wajib dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR)
Kementerian Perhubungan mewajiban semua mobil produksi 2021 dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Aturan baru ini dituangkan dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap mobil baru yang dijual wajib dilengkapi APAR sebagai peralatan keselamatan tambahan di kendaraan.
"Iya, kita sudah mulai melengkapi dengan APAR," kata Anton saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/1/2021).
Toyota menyebut dengan penambahan APAR ini membawa konsekuensi ada penyesuaian terhadap harga mobil ke konsumen.
Jika Honda menyebut menaikkan harga jual mobilnya 1 persen karena aturan wajib APAR ini, Toyota hanya menyampaikan kenaikan dilakukan seefisien mungkin.
"Tentunya ada pengaruhnya terhadap harga. Tapi kami coba usahakan seefisien mungkin," jelas Anton.
Snack Video Diblokir, Pengguna Heboh Koin dan Uang Dikumpulkan Hilang, Video Tak Bisa Ditonton |
![]() |
---|
Danrem: Saya Akan Pecat Oknum TNI AD Yang Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Profil Rina Gunawan, Istri Teddy Syach yang Sukses Banting Setir Jadi Pengusaha Event Organizer |
![]() |
---|
Upah Bangun Rumah Tak Dibayar, Pria di Musirawas Emosi dan Bacok Tetangganya |
![]() |
---|
Jhoni Allen Serang Andi Mallarangeng Tentang Kasus Korupsi, Terdiam dan Hanya Malah Tertawa |
![]() |
---|