Tindak Tegas Polisi, Tangkap Ambroncius Nababan Atas Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Tindak Tegas Polisi, Tangkap Ambroncius Nababan Atas Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Igman
Ambrocius Nababan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran rasisme yang dilakukan oleh Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Jomin) Ambroncius Nababan tampaknya berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, usai dilaporkan ke polisi, Ambroncius Nababan kini ditangkap polisi.

Ambroncius Nababan ditangkap pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Penetapan tersangka tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.

Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan politikus partai Hanura itu sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka. Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan pelaku telah dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 18.30 WIB.

Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah memintai keterangan sebanyak 5 orang sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli maupun keterangan dari Ambroncius Nababan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU ITE. Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Terduga pelaku rasisme Ambrocius Nababan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved