Berita Muratara

Risa Menangis Minta Suaminya Dipekerjakan Lagi, Minta Tolong Nian, Kami Nak Makan

Risa mempertanyakan mengapa suaminya diberhentikan padahal sudah 10 tahun lebih bekerja sebagai kernet mobil tangki angkutan minyak itu

Tayang:
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Risa dan ibu-ibu lainnya menangis saat unjuk rasa di Simpang III Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (26/1/2021). Ia minta suaminya diperkerjakan kembali. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sambil menggendong anaknya yang masih balita, Risa menangis berharap suaminya dipekerjakan kembali.

Suaminya yang bekerja sebagai kernet mobil tangki angkutan minyak diputuskan hubungan kerja.

Suaminya dan puluhan pekerja lainnya diberhentikan oleh perusahaan penyedia tangki angkutan minyak subkontraktor perusahaan tambang minyak PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD).

"Minta tolong nian, suami saya dipekerjakan lagi, kami nak makan," ujar Risa di sela-sela unjuk rasa di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, Selasa (26/1/2021).

Risa mempertanyakan mengapa suaminya diberhentikan padahal sudah 10 tahun lebih bekerja sebagai kernet mobil tangki angkutan minyak itu.

"Tolong dipertimbangkan lagi, kenapa suami saya dipecat, dia tidak ada masalah, kalau misalnya dia ada masalah wajar dipecat," ujar Risa.

Warga lainnya, Wangi juga tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan aspirasi pada unjuk rasa tersebut.

"Suami saya tidak ada pekerjaan lain, kini jadi pengangguran, tolonglah dipekerjakan lagi, kami mau makan," katanya.

Puluhan warga unjuk rasa di Simpang III Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Selasa (26/1/2021) siang.

Mereka menyetop seluruh mobil tangki angkutan minyak PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD).

Akibatnya, operasional perusahaan pertambangan minyak di bawah pengawasan SKK Migas itu menjadi terganggu.

"Kami cuma minta kerja lagi, kami tidak ada masalah kenapa kami dipecat," kata Junaidi, pengunjuk rasa.

"Perusahaan ini ada di desa kami, kalau kami tidak diberdayakan, angkut minyaknya tidak usah pakai tangki, pakai pipa saja, itu aturan dari SKK Migas," timpal Junaidi.

Warga lainnya, Sunardi mengatakan penutupan jalan dan penyetopan mobil tangki itu dalam rangka menuntut keadilan.

Mereka merasa diberhentikan secara sepihak oleh subkontraktor PT SRMD yakni PT PWS dan PT SBP.

PT PWS dan PT SBP diketahui merupakan subkontraktor penyedia tangki angkutan minyak dari perusahaan induk PT SRMD.

"Pemberhentian ini sangat tidak adil, sepihak, kami tidak ada masalah apa-apa, tahu-tahu diberhentikan," kata Sunardi.

Ia mengungkapkan, sebelumnya mereka telah menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja dengan subkontraktor tersebut.

Namun tiga hari setelah penandatanganan kontrak, tiba-tiba mereka menerima surat pemberhentian.

"Kami sudah tanda tangan agrimen itu di atas materai 6.000, tapi tiga hari sesudah itu datang surat pemberhentian," ungkap Sunardi.

Ia menegaskan, sebagai pekerja kontrak dirinya bukan tidak siap dipecat namun pemberhentian itu harus sesuai aturan.

"Kami berdiri di jalan ini menuntut keadilan, bukan kami tidak siap dipecat, kami siap, itulah resiko jadi buruh kontrak, cuma dengan aturan, bukan main pecat saja," tegasnya.

Pantauan Tribunsumsel.com, unjuk rasa tersebut sempat memanas setelah aparat kepolisian membujuk warga agar membuka jalan.

Warga menolak membuka jalan hingga menuding aparat kepolisian berpihak pada perusahaan.

"Kami berada di tengah, kami tidak memihak siapa pun, tapi bapak ibu tidak boleh menutup jalan, ini fasilitas umum," kata Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Abdul Karim.

Setelah dilakukan mediasi antara warga dan perusahaan akhirnya disepakati untuk duduk bersama guna mencari solusi.

Duduk bersama itu dijadwalkan pada Senin (1/2/2021) mendatang di kantor Camat Rawas Ilir.

Puluhan warga yang berunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dan mobil tangki angkutan minyak PT SRMD beroperasi kembali.

Sebelumnya, Edwardo, legal PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang merupakan subkontraktor PT SRMD membantah telah memecat pekerja secara sepihak.

Mereka menegaskan, puluhan pekerja itu bukan dipecat, melainkan habis masa kontrak dan tidak diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan.

"Pemberhentian itu karena memang kontraknya habis dan tidak diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan," kata Edwardo.

Menurut dia, para pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya tidak bisa memaksakan kehendak untuk dipekerjakan kembali.

"Karena memang perusahaan mempekerjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada, tidak bisa memaksa," katanya.

Ia menegaskan, PT PWS selaku subkontraktor PT SRMD selalu profesional dan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau mereka ngotot mau dipekerjakan lagi, sedangkan perusahaan lagi tidak membutuhkan tenaga kerja, bagaimana," tanya Edwardo.

"Kalau mereka mau portal jalan bisa berurusan dengan aparat, yang jelas bukan dipecat, tapi habis kontrak tidak diperpanjang," timpalnya.

Ia meminta warga yang tidak diperpanjang kontraknya untuk bersabar menunggu jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja kembali.

"Bila perusahaan butuh tenaga kerja lagi, tentu akan ada perekrutan lagi sesuai kebutuhan dan standar perusahaan," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved