Berawal Sabu di Gulai Ati Ampela, Polres Muaraenim Tangkap Dua Pengedar Warga Desa Karang Raja
Pengembangan percobaan penyelundupan Narkotika di Lapas Muaraenim. Polres tangkap dua pengedar warga Desa Karang Raja, Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Dari pengembangan kasus percobaan penyelundupan narkotika di lapas kelas II B Muaraenim,Polres Muaraenim melalui satnarkoba amankan dua orang yang diduga merupakan pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat.
Hal ini terungkap dalam press rilis yang digelar oleh jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim,Selasa,(26/1/2020).
Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah Kaspa Yanti bin Djiamaludin (42) yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang merupakan warga desa Karang Raja Muaraenim serta adik sepupunya Irawan alias Awang (33) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tato.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya penangkapan terhadap Marta Vitaloka yang mencoba menyelundupkan Sabu kedalam lapas kelas II B Muaraenim namum berhasil di gagalkan oleh petugas lapas pada Senin,(25/1/2021)
Setelah Marta diserahkan ke pihak Satnarkoba Polres Muaraenim, mendapati kasus tersebut Kasat Narkoba Polres Muaraenim,Iptu Aji Prabowo bersama Kanit Narkoba, Ipda Toni Hermawan S langsung melakukan pengembangan.
Berdasarkan nyanyian dari pelaku Marta,didapat informasi bahwa barang haram tersebut di perolehnya dari pelaku Awang, polisipun bergerak cepat kerumah Awang di Desa Karang Raja Kecamatan Muaraenim.
Pelaku pun tampak pasrah saat mengetahui polisi sudah tiba di rumahnya dan melakukan penggeledahan, dari rumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,56 gram dan 1 bungkus plastik klip bening.
Kemudian, polisipun mendapat informasi dari pelaku awang, bahwa ia sedang memesan paket narkoba dengan pelaku Kaspa Yanti (42) yang merupakan saudara sepupunya sendiri, mendapati info tersebut,polisipun langsung menunggu kedatangan pelaku Kaspa Yanti di rumah pelaku Awang.
• Wanita Muda Gelisah Saat Bawa Gulai Ati Ampela ke Lapas Muaraenim,Petugas Ungkap Penyelundupan Sabu
Tak sampai disitu, Kaspa Yanti datang dengan membawa paket berupa 6 paket diduga Narkotika jenis sabu ,1 Buah Dompet warna coklat, 1 Buah Kotak merk Wardah warna biru, 1 Helai Tisu warna putih, 1 buah sekop plastik 1 unit hp merk Nokia warna hitam.
dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam.
Mendapati hal tersebut, pelakupun langsung di amankan dan dibawa ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Narkoba,Iptu Aji Prabowo membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
" Tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas,"katanya
Dijelaskan Kasat,bahwa kedua tersangka diduga merupakan pengedar.
" Dan untuk hukumnnya kita ancam paling lama 20 tahun penjarah,"katanya.
Dilain pihak, Kaspa Yanti (42) salah satu yang berhasil di amankan mengaku bahwa ia baru beberapa bulan belakangan ini menjual barang haram tersebut.
" Barang ini aku dapat karena di titipi,aku malu, karena tertangkap, kasian anak aku aku tinggalke karena ditangkap polisi,"katanya.
Selain itu, Irawan alias Awang mengaku bahwa iapun baru menggeluti bisnis barang barang tersebut.
" Aku jual kalau ada pesanan saja, siapa minta barang baru aku jual,aku dapat barang dari Yanti,dia ayuk sepupu aku,"ungkap pria yang pernah menjadi warga binaan lapas Muaraenim ini.
Diapun tak menyangka bahwa akan tertangkap bersama ayuk sepupunya tersebut.
" Aku nyesal pak karena lah tertangkap,nak diapoi lagi,ku jalani bae, selain jual aku juga make, dari jualan itu paling dapat untuk Rp 200 ribu,"akunya.
Lapas Muaraenim Gagalkan Penyelundupan Sabu
Kalapas Muara Enim, Herdianto A.Md.IP SH MSi, terungkapnya percobaan penyeludupan Narkoba yang disembunyikan di gulai ati dan ampela , di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Senin, (25/1/2021) sekitar pukul 14.45
Berawal dari kecurigaan petugas Pemeriksaan Barang Titipan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim.
Gerak gerik salah satu pengunjung bernama Marta Vitaloka yang membesuk suaminya Rislan Heri Purnawan (38) warga Muara Enim yang menjalani hukuman kasus narkoba.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan yang dititipkannya namun pelaku terlihat gelisah menjauh.
Melihat hal tersebut petugas Lapas langsung melakukan pengamanan untuk mengantisipasi pelaku tidak melarikan diri.
Setelah itu petugas Lapas langsung melakukan pengeledahan gulai ati ampela bawaan pelaku dengan teliti,
dan ternyata didalam Hati Ampela berhasil ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan alumunium.
Melihat hal tersebut pelaku hanya pasrah dan mengakui jika narkoba tersebut miliknya.
"Petugas melaksanakan Pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Saat dilakukannya Pemeriksaan oleh petugas ternyata di temukan dua bungkus kecil mencurigakan di dalam hati ampela yang di duga Narkoba jenis Sabu," Jelas Herdianto
Atas temuan yang diduga sabu-sabu itu, pihak Lapas Muara Enim langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres Muara Enim, untuk diserahkan kepada pihak Polres Muara Enim guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.