Berita Kriminal Palembang

Pria Muda di Palembang Tertipu Pinjaman Online, Mau Saja Diminta Transfer Duit Rp 3,9 Juta

Apes yang dialami DD (28), niat meminjam uang melalui pinjaman uang online, ia malah menjadi korban penipuan. Akibatnya korban mengalami kerugian uan

Tayang:
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Seorang pria muda berinsial DD korban penipuan pinjaman online membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (25/1/2021). 

Kemudian, pelapor tertarik dan mencoba menghubungi terlapor yang didapatkan dari temannya tersebut. Diketahui, nama terlapor berinisial DS yang dihubungi pelapor pada Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 10.00 di kantor disdibutor beralamat di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni Palembang.

"Setelah saya menghubungi dia pak, kami sepakat saya meminjam uang Rp 40 juta dengan 1,050 juta sebagai adminitrasi, kemudian saya transfer melalui E-Banking ke nomor rekening dia di bank BTPN 90340017959," katanya.

Kemudian terlapor menghubungi pelapor untuk ditransferkan uang lagi untuk pengesahan data pinjaman sebesar Rp 970 ribu.

• Polisi Sulit Lacak Korban Penipuan Pemalsuan Dokumen Negara oleh Oknum PNS Dispenda Sumsel

"Saya lantas transferkan uang itu, tapi dia kembali meminta saya transfer uang untuk dua kali angsuran dengan nominal Rp 3,5 jutaan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, telapor juga meminta email dan password email pelapor.

"Usai saya berikan hingga saat ini dia tidak bisa dihubungi lagi hingga saya sadar telah menjadi korban penipuan pak," tuturnya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan polisi terkait penipuan yang dialami korban.

"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di sripoku.com.

Ikuti Kami di Google Klik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved