Modus Belikan Baju, Guru Privat Culik Bocah 9 Tahun di Bandung, Ini Motifnya

Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak 9 tahun berinisial KJV di Bandung. Pelakunya seorang guru privat.

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Agie Permadi
Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak 9 tahun berinisial KJV di Bandung. Ternyata pelakunya seorang guru privat berinisial SA (24 tahun). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG-Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak 9 tahun berinisial KJV di Bandung.

Ternyata pelakunya seorang guru privat berinisial SA (24 tahun).

Dari Bandung, si anak dibawanya hingga ke Medan. Mereka tinggal di kosan di kota Medan.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan polisi dan bukti rekaman kamera di sebuah rumah makan.

Kepada polisi, SA mengaku motif penculikan itu karena telanjur menyukai dan sayang terhadap korban.

"Karena sayang suka sama anaknya," ucap SA di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021). SA menculik anak tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 di sebuah rumah makan di Kota Bandung, dan membawanya ke Medan. "Dibawa kos-kosan tinggal di sana (Medan)," ucapnya.

Ikan Raksasa Misterius Masuk Sungai Kong Tulung Selapan, BKSDA Sumsel Pastikan Itu Memang Paus

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, korban dan pelaku ini sudah saling mengenal.

"Korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa," ucap Ulung.

Berdasarkan rekaman video kamera pengawas di salah satu rumah makan itu, terlihat SA mengenakan pakaian merah bersama korban serta seorang pria yang diduga ayah korban.

SA kemudian mengajak korban untuk membeli pakaian. Keduanya pergi tanpa seizin orangtua korban.

"Selama dua jam tidak kembali lagi, makanya ortunya melaporkan ke kepolisian," ucap Ulung.

Menurut Ulung, saat dibawa ke Medan, korban diperlakukan dan dirawat dengan baik oleh pelaku.

Bahkan selama hampir satu bulan bersama pelaku, korban merasa nyaman.

Cerita Para Pemilik Kos-kosan di Palembang Selama Pandemi Corona

"Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut. Kalau anaknya kan di bawah umur, dan merasa nyaman saja, namanya anak di bawah umur," kata Ulung.

Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas, percakapan dari aplikasi pesan singkat, hingga catatan diri.

Pada tanggal 23 Januari 2021, pelaku pun akhirnya ditemukan dan ditangkap di Kota Medan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 atau 332 pasal KUHP. "Jadi unsur penculikannya terpenuhi, ancamannya 7 tahun," ucap Ulung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Privat Culik Bocah 9 Tahun, Motif karena Sayang hingga Diancam 7 Tahun Bui"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved