Demi Rp 22 Ribu, Seorang Gadis Nekat Layani Aksi Pria Mesum di Halte Bus, Akhirnya Ditangkap Polisi
Demi Rp 22 Ribu, Seorang Gadis Nekat Layani Aksi Mesum Pria di Halte Bus, Akhirnya Ditangkap Polisi
Sering Mesum di Tempat Umum
MA mengaku, telah beberapa kali melakukan mesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA.
Ancaman Hukuman
Dikutip dari Kompas.com, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, pria yang berbuat mesum dengan MA saat ini masih diburu polisi.
Video amatir yang merekam adegan mesum itu sebelumnya viral di media sosial.
Satu di antaranya diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat, Jumat (22/1/2021).
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak, di hotel aja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.
Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Wanita Pelaku Mesum di Halte Ditangkap, Baru Kenal Lawan Main, Dijanjikan Uang Rp 22 Ribu.