Rizieq Shihab Tersandung Masalah Lagi, PTPN VIII Resmi Melaporkannya ke Polisi, Kuasa Hukum Bicara
Rizieq Shihab Kembali Tersandung Masalah, PTPN VIII Resmi Melaporkannya ke Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM - Masalah hukum yang menerpa mantan Pentolan FPI, Rizieq Shihab tampaknya akan bertambah.
Sejak kembali ke Indonesia, sejumlah masalah hukum memang menerpa Rizieq Shihab.
Yang terbaru, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII resmi melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, atas perkara penggunaan lahan tanpa izin untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Laporan polisi itu didaftarkan pada Jumat (22/1) kemarin.
Merespons pelaporan tersebut, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya Rizieq Shihab, serta anggota tim hukum lainnya.
Koordinasi akan dilakukan pada Senin (25/1) pekan depan.
"Insya Allah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya. (Termasuk Rizieq Shihab) Iya tentunya," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).
Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.
"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.
Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
Rizieq Shihab jadi satu di antara pihak terlapor.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.
Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.
"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.