Fakta Dibalik Kisah Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Kepemilikan Mobil Fortuner, Pengacara Ungkap Ini
Ibu bernama Dewi Firdauz (52) itu mengaku tidak paham persoalan hukum dan tak tahu bagaimana menghadapi tuntutan anaknya.Dilansir oleh Kompas.com, w
TRIBUNSUMSEL.COM -- Lagi media sosial dikejutkan dengan Anak gugat ibu kandung terkait persoalan mobil.
Peristiwa anak gugat ibu gara-gara fortuner tersebut terjadi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Ibu bernama Dewi Firdauz (52) itu mengaku tidak paham persoalan hukum dan tak tahu bagaimana menghadapi tuntutan anaknya.
Dilansir oleh Kompas.com, warga Kecamatan Semarang Barat tersebut kebingungan hingga belum menggunakan jasa pengacara dalam kasus tersebut.
Namun, ia percaya bahwa Allah akan membela dan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," tuturnya pilu.
Persoalan gugatan itu bermula dari sebuah mobil Toyota Fortuner.
Sebelum bercerai dengan sang suami, Dewi adalah istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Ia bercerita, tahun 2013 dirinya membeli mobil Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang.
Namun karena saat itu ia baru saja menjual mobil Yaris dan belum membalik nama, ia mengatasnamakan mobil itu dengan nama anaknya.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.
Dewi mengaku membeli mobil itu dari hasil kerja kerasnya sebagai seorang ASN di Pemprov Jateng.
Tetapi seusai perceraian, anak Dewi bernama Alfian Prabowo (25) menggugat ibunya sendiri.
Ia menuturkan, sang anak meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan, maka akan dihitung sewa senilai Rp 200 juta hingga saat ini.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Sang anak memberikan opsi lain, jika ibuntya tak mampu membayar uang sewa mobil, rumah yang ditempati Dewi saat ini akan disita sebagai jaminan.
Dewi merasa tindakan anak kandungnya melampaui batas.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," tutur dia.
Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orang tuanya.
Sebab, dalam hal itu, tergugatnya adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian.
Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.
Gugatan tersebut merupakan inisiatif Alfian, pasalnya Alfian kecewa lantaran orang tuanya terus bertikai.
Kasus tersebut kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Caesar menambahkan, Alfian lelah melihat kondisi keluarganya, ia hanya ingin melihat kedua orang tuanya berdamai.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga
Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar. (Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bingung Digugat Anak gara-gara Fortuner, Ibu: Allah Menemani Ibu-ibu yang Besarkan Anaknya dengan Ikhlas