Kondisi Terkini Gisel Usai Tak Datang Wajib Lapor di Polda Metro, Tengah Lakukan Isolasi Covid-19
Kondisi Terkini Gisel Usai Tak Wajib Lapor di Polda Metro, Lakukan Isolasi Takut Terpapar Covid-19
Laporan Wartawan Tribunnews.com , Fandi Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia hingga kini harus menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya karena kasus video syur yang dilakukannya.
Meski berstatus tersangka, Gisel bersama lawan mainnya MYD hingga kini tak ditahan.
Gisella Anastasia alias Gisel memilih tak menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/1/2021). Ia tengah isolasi mandiri.
Khusus hari ini, ia absen untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Absennya Gisel dikarenakan ia memilih untuk mengisolasi mandiri usai menjalani test swab pcr di rumahnya.
Berdasarkan stories Instagramnya yang diunggah, Rabu (20/1/2021) Gisel diketahui sedang menjalani isolasi mandiri.
Pasalnya, ia usai kontak dengan seseorang yang positif Covid-19.
Meski hasilnya negatif, Gisel lebih memilih isolasi mandiri dan akan melakukan test swab lagi dalam beberapa hari ke depan.
"Mama isolasi mandiri dulu karena habis kontak lumayan erat walaupun hasil PCR negatif. Mungkin 3 atau 5 hari lagi aku PCR lagi untuk memastikan. Terus dikasih semangat gini sama Empitul, diantar ke depan kamar hihi.. Maaci nakku, si manis kesayangan," tulis akun gisel_la di stories Instagram, Rabu (20/1/2021).
"Ma..semoga sehat-sehat ya.. I miss you, by Gempi," tulisnya dalam unggahan video yang memperlihatkan sang anak sedang asik bermain di taman rumahnya.
Meski absen untuk wajib lapor, Gisel mengaku bahwa dirinya sudah memberitahukan perihal izin untuk tak hadir di Polda Metro Jaya.
Ia pun berencana akan mengirimkan surat izin karena tak bisa hadir dalam wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Hihi nggak, aku ijin hari ini. Tapi tetap ngasih surat," kata Gisel saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Gisel sendiri belum bisa memastikan hingga kapan dirinya bisa keluar rumah sebelum benar-benar aman dari paparan virus Covid-19.