'Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal di Mana', Seorang Ibu Digugat Anak Kandung Gegara Fortuner
DF menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang anak gugat ibu kandung di Semarang.
Ibu yang juga tergugat adalah DF warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
DF bahkan tak menyangka di usianya yang kini menginjak 52 tahun akan digugat anak kandungnya.
Kejadian ini diduga karena mobil Toyota Fortuner.
DF yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga, AS.
Keduanya diketahui bercerai pada September 2019.
• Terkejutnya Suami di Malam Pertama saat Tahu Ada Nama Mantan di Paha Istri, Berujung Perceraian
Ia mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama AP (25).
Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
DF menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya.
Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata DF sembari menangis.
Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap DF.
Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata DF.
Terpisah, kuasa hukum AP, Caesar Fortunus Wauran mengatakan gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.
Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah AS dan DF.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orang tuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orang tua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.
Menurutnya, gugatan ini adalah inisiatif dari AP sendiri.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
(Kompas.com/Dian Ade Permana)