Seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit Digugat Syarif-Surian, KPU Muratara Siapkan Alat Bukti

Gugatan Syarif-Surian ke MK terkait seluruh TPS dari TPS 1 sampai TPS 10 di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. KPU siapkan barang bukti

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
KPU, Bawaslu dan kepolisian membuka kotak berisi formulir C hasil KWK seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit untuk alat bukti di persidangan MK, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Salah satu gugatan hasil Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) adalah mempersoalkan seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit.

Hasil Pilkada Muratara 2020 digugat ke Mahkahmah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan.

Petahana Bupati Muratara Syarif Hidayat menggugat kekalahannya ke MK atas kemenangan paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Inayatullah.

Salah satu poin dalam gugatan Syarif-Surian adalah mempersoalkan seluruh TPS dari TPS 1 sampai TPS 10 di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyiapkan alat bukti dengan membuka kotak berisi formulir C hasil KWK seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit tersebut.

"Hari ini kita buka kotak C hasil KWK berbentuk plano untuk difotokopi sebagai alat bukti di persidangan," kata Ketua KPU Muratara Agus Maryanto, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: 4 Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel Proses Sidang MK, Ini Jadwal dan Tahapannya

Agus menegaskan, pembukaan kotak berisi C hasil KWK tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama Bawaslu dan kepolisian. 

Formulir C hasil KWK seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit itu akan difotokopi di Kota Palembang dengan pengawalan ketat pihak keamanan.

KPU Muratara memastikan bahwa fotokopi C hasil KWK yang akan dibawa ke MK sebagai alat bukti adalah murni dari aslinya dan tidak akan dimanipulasi.

"Tadi pas kita ambil dari kotak sudah difoto oleh dari Bawaslu dan kepolisian, itu untuk memastikan bahwa tidak akan dirubah, fotokopi aslinya yang kita bawa ke MK," kata Agus.

Baca juga: Syarif-Surian Gugat Kemenangan Devi-Inayatullah, Berikut Daftar Permohononannya ke MK

Agus menambahkan, KPU Muratara telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan dari pasangan Syarif-Surian.

"Kami telah menunjuk tim hukum yang kita tugasi sebagai panglima dalam proses mempertahankan atau membela apa yang telah kita putuskan," tegasnya.

Saat ditanya jadwal persidangan gugatan Syarif-Surian, Agus mengaku belum mendapat informasi penetapan dari MK.

"Baru keluar registrasinya saja, kalau jadwalnya belum, kalau jadwal yang beredar di medsos itu kita tidak bisa tanggung jawab," ujar Agus. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved